- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir
TS
.Glee.
Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir
Quote:
Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir
Metrotvnews.com, Jakarta:Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota sebagai solusi terhadap persoalan kemacetan. Salah satunya dengan penaikan tarif parkir baru pada 2013.
"Kami dari Dinas Perhubungan menegaskan penaikan tarif itu sebagai langkan efek jera kepada para pengguna kendaraan pribadi agar mereka beralih ke moda transportasi massal," ungkap Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Enrico Vermy kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (4/2).
Enrico menjelaskan, payung hukum menyangkut tarif parkir yang baru itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012. Besarannya, tarif parkir batas bawah Rp3 ribu dan batas atas Rp5 ribu per jam. Sedangkan tarif sebelumnya seperti yang diatur dalam SK Gubernur No 48 Tahun 2004 di mana tarif parkir untuk kendaraan di mal dan perkantoran yaitu Rp2 ribu per jam. "Jadi (tarifnya) bervariasi, tergantung dari pengelolanya itu sendiri," tegasnya.
Saat ini di lapangan, lanjutnya, sudah banyak pengelolan jasa parkir yang menyesuaikan tarif parkirnya sesuai dengan peraturan yang baru tesebut. Dikatakan Enrico, ada sekitar 125 lokasi yang melakukan penyesuaian dan mengurus izin perpanjangan dan perubahan untuk tarif parkir itu. "Memang di lapangan belum semua yang mengurus perizinan tentang masalah perubahan tarif itu."
Penerapan besaran tarif tidak berlaku sama di semua wilayah di DKI Jakarta. Besaran tarif ditentukan berdasarkan kepadatan atau tingkat keramaian dan kegiatan. Misalnya pusat kota termasuk golongan atas sedangkan daerah sekitarnya dan pinggiran masuk kategori menengah dan seterusnya. "Dipilah, di tempat yang kepadatan tinggi, pusat kota, ya tarifnya disesuaikan dengan batas atas. Kalu daerah pinggiran mungkin Rp3 ribu per jam," ujarnya.
Penaikan tarif ini juga bagian dari program Dishub DKI yang akan menghapus parkir on street dalam waktu dekat ini. Semua parkir yang ada di badan jalan akan dialihkan kepada parkir-parkir yang sudah disiapkan. "Kalaupun nanti masih ada (on street), akan diberikan efek yang begitu berat, misalnya tarif yang lebih mahal (dari off street)."
Adapun pendapatan daerah dari distribusi parkir pada tahun 2012 yaitu mencapai Rp24,3 miliar, melebihi dari yang diharuskan Pemprov DKI yaitu Rp21,8 miliar. "Jadi ada penaikan yang cukup signifikan, melebihi dari yang diminta pemerintah," tukas Enrico.
Pantauan di sejumlah tempat perbelanjaan dan perkantoran, beberapa sudah ada dan belum menyesuaikan diri dengan peraturan baru itu. Tarif parkir di Mal Artha Gading (MAG), ITC Cempaka Mas, dan Menteng Huis, misalnya, yaitu Rp3 ribu per jam. Begitu juga di Kantor PELNI dan Carrefour di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, serta WTC Mangga Dua.
Seorang petugas parkir di MAG mengatakan sebelum Januari 2013, tarif parkir berada di Rp2 ribu per jam. Sedangkan Admin Parkir Secure Parking Elen mengaku, belum ada rencana untuk menaikkan lagi tarif parkir di MAG itu.
Adapun Iwan, ADM PT EZ Parkir yang mengelola perparkiran di Plaza Gajah Mada mengaku sudah mengetahui adanya aturan baru itu. Karena itu, pihaknya sudah menaikkan tarif parkir menjadi Rp4 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp2 ribu untuk roda dua. "Iya, penyesuaian dengan aturan itu, kami mulainya dari 1 Februari kemarin." (Haufan Hasyim Salengke/Hnr)[
Sumber = http://www.metrotvnews.com/metronews...n-Tarif-Parkir
0
1.5K
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan