- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Halalkah Ayam yang Dipotong oleh Orang yang Tidak Sholat?


TS
cikopunk
Halalkah Ayam yang Dipotong oleh Orang yang Tidak Sholat?

Quote:
MOHON DIBANTU
Quote:
Spoiler for Mudah-mudahan ga Repost:
Quote:

Please jangan nge junk di THREAD ane ya gan...
Quote:
Quote:
Halalkah Ayam yang Dipotong oleh Orang yang Tidak Sholat?
Quote:

Quote:
Selama ini MUI memiliki peran penting dalam mendukung berkembangnya produk dan makanan halal di Indonesia. Harapan dan juga tuntutan masyarakat kepada MUI diakui sangat besar, bahkan diakui hingga diluar dari kewenangan MUI.
Hal tersebut dibuktikan oleh proses sertifikasi halal dan fatwa halal untuk produk ayam potong dari Rumah Potong Ayam (RA) yang dilakukan LPPOM MUI. Dari situ banyak masyarakat menuntut peran MUI dalam prosesnya secara lebih terperinci, seperti proses transportasi, distribusi, dan penyembelihan ayam di pasar-pasar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Drs. H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum., Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu. Padahal menurut Zafrullah, hal tersebut adalah kewenangan pemerintah. Sedangkan otoritas LPPOM MUI hanya sebatas meneliti proses penyembelihan di RPA agar sesuai dengan kaidah syariah.
Anggota Komisi Fatwa ini juga mengkritisi soal jam buka RPA. Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang mempertanyakan soal kehalalan ayam yang dipotong oleh seseorang yang tidak menjalankan kewajiban ibadah sholat.
"Banyak jagal ayam di RPA yang mengerjakan tugas penyembelihan ayam sejak jam 3 dinihari hingga lewat waktu Shubuh jam 6 pagi karena mengejar target menyembelih ayam. Tampaknya banyak dari mereka tidak mengerjakan sholat fardu Shubuh. Lantas bagaimana status hukum ayam yang mereka sembelih itu?," kata Zafrullah mengutip pertanyaan dari masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus pimpinan MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menghimbau para pengusaha RPA agar memberi kesempatan bagi para pekerjanya untuk menunaikan kewajiban agama.
Bagaimana soal status kehalalannya? "Kalau disembelih sesuai dengan kaidah syariah, yaitu bahwa jagalnya adalah orang yang beragama Islam, dan dalam penyembelihan mengikuti ketentuan syariah sebagaimana yang telah diteliti oleh tim auditor LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan, maka Komisi Fatwa MUI menetapkannya halal,"
Hal tersebut dibuktikan oleh proses sertifikasi halal dan fatwa halal untuk produk ayam potong dari Rumah Potong Ayam (RA) yang dilakukan LPPOM MUI. Dari situ banyak masyarakat menuntut peran MUI dalam prosesnya secara lebih terperinci, seperti proses transportasi, distribusi, dan penyembelihan ayam di pasar-pasar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Drs. H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum., Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu. Padahal menurut Zafrullah, hal tersebut adalah kewenangan pemerintah. Sedangkan otoritas LPPOM MUI hanya sebatas meneliti proses penyembelihan di RPA agar sesuai dengan kaidah syariah.
Anggota Komisi Fatwa ini juga mengkritisi soal jam buka RPA. Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang mempertanyakan soal kehalalan ayam yang dipotong oleh seseorang yang tidak menjalankan kewajiban ibadah sholat.
"Banyak jagal ayam di RPA yang mengerjakan tugas penyembelihan ayam sejak jam 3 dinihari hingga lewat waktu Shubuh jam 6 pagi karena mengejar target menyembelih ayam. Tampaknya banyak dari mereka tidak mengerjakan sholat fardu Shubuh. Lantas bagaimana status hukum ayam yang mereka sembelih itu?," kata Zafrullah mengutip pertanyaan dari masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus pimpinan MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menghimbau para pengusaha RPA agar memberi kesempatan bagi para pekerjanya untuk menunaikan kewajiban agama.
Bagaimana soal status kehalalannya? "Kalau disembelih sesuai dengan kaidah syariah, yaitu bahwa jagalnya adalah orang yang beragama Islam, dan dalam penyembelihan mengikuti ketentuan syariah sebagaimana yang telah diteliti oleh tim auditor LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan, maka Komisi Fatwa MUI menetapkannya halal,"
Spoiler for SUMBER:
[URL="http://food.detik..com/read/2013/02/05/095526/2161226/901/halalkah-ayam-yang-dipotong-oleh-orang-yang-tidak-sholat?d992202284"]SUMBER[/URL]

0
2.9K
Kutip
55
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan