MERDEKA.COM,
Seorang bocah berusia 13 tahun dicabuli tetangga sendiri yang berinisial Y (50) sebanyak enam kali di rumah korban, Kelurahan Kedung Halang, Bogor. Perbuatan itu dilakukan saat istri pelaku dan ibu korban sedang tidak berada di tempat tinggalnya.
"Dari pemeriksaan sementara perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada pertengahan November 2012 lalu," kata Kepala Polisi Resor Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (25/1), seperti dilansir Antara.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban disertai ancaman dan mengiming-imingi bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu. Perbuatan Y baru diketahui saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil kepada Marlina (45), ibu korban.
"Saat itu anaknya mengadu buang air kecilnya sakit. Setelah ditanyai ibunya, baru lah si anak menceritakan apa yang dialaminya," kata Kapolres.
Mendengar penuturan anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Selain dari laporan korban, perbuatan cabul juga dibuktikan dari hasil visum terhadap korban yang mengalami luka robek pada alat kelaminnya.
"Setelah ditangkap, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan sebanyak enam kali," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menyebutkan pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Quote:
jika berkenan bagi ane tapi jika tidak jangan lempari ane