- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tahukah Agan Pengertian dari Hotel Berbintang (mulai dari 1 s.d 5) ?


TS
dhaniswara354
Tahukah Agan Pengertian dari Hotel Berbintang (mulai dari 1 s.d 5) ?




Ketika kita akan bepergian atau rekreasi ke kota-kota dalam negeri maupun mancanegara seringkali kita mencari hotel untuk menginap...
Pada saat kita mencari hotel, sering kita denger istilah "hotel bintang 3", "hotel bintang 5", namun tahukah kita apakah arti dari bintang-bintang tersebut?
Karena penasaran, iseng-iseng ane browsing di internet, akhirnya ane nemu artikel mengenai Hotel Berbintang, berikut artikelnya gan, mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan bagi yang belum mengetahuinya,

Pengertian hotal berbintang sebenarnya mengacu pada istilah hotel berbintang itu sendiri. Hotel berbintang atau bintang hotel adalah salah satu jenis pengkelasan sebuah hotel. Pengkelasan hotel ini dimulai dari hotel bintang satu sampai hotel bintang lima. Semakin banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, mengindikasikan bahwa semakin lengkap pula fasilitas hotel tersebut.
Menurut KepMen Perhubungan No.PM.10/PW.301/Pdb–77 penentuan bintang hotel ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut;
- Jumlah Kamar yang dimiliki hotel
- Bentuk bangunan hotel
- Perlengkapan atau fasilitas hotel
- Mutu Pelayanan hotel
Literatur lain mengungkapkan bahwa dalam KepMen tersebut dijelaskan klasifikasi hotel berbintang sebagai berikut;
Hotel berbintang satu minimal memiliki:
15 kamar, satu kamar suite room, restaurant
Hotel berbintang dua minimal memiliki:
20 kamar, dua suite room, restaurant
Hotel berbintang tiga minimal memiliki:
30 kamar, tiga suite room, restaurant
Hotel berbintang empat minimal memiliki:
50 kamar, empat suite room, restaurant
Hotel berbintang lima minimal memiliki:
100 kamar, lima suite room, restaurant
Ilustrasi Hotel Bintang 5:
Quote:
Keputusan menteri diatas disempurnakan oleh KepMenbudpar No KM03/HK.001/MKP.02 yang berisi bahwa proses klasifikasi perbintangan hotel di Indonesia dilakukan oleh PHRI atau Perhimpunan Hotel Republik Indonesia. Jika dalam keputusan meteri sebelumnya, mutu pelayanan hotel menjadi hal terakhir dalam penentuan bintang hotel, maka dalam Kepmen baru ini disebutkan bahwa mutu pelayanan adalah kriteria utama dalam pengklasifikasian. Di dalam Kepmen tahun 2002 inilah muncul istilah Hotel Bintang dan Hotel Melati.
Hotel berbintang (1 sampai 5) akan diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pimpinan Pusat PHRI dan Gubernur, sedangkan sertifikat Melati akan diurus oleh PHRI Provinsi (Badan Pimpinan Daerah).
Sumber: dimari gan
Quote:
Terimakasih, maturnuwun, thank you, arigato, sie sie... 

Diubah oleh dhaniswara354 31-01-2013 13:23
0
53.4K
149


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan