guamonyetAvatar border
TS
guamonyet
Polda Jabar Gerebek Pabrik Mie Berformalin
Omzet pabrik mie ini mencapai Rp50 juta per bulan.

Spoiler for barbuk mie:

Bandung- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membekuk sindikat pembuat mie basah berformalin beromzet puluhan juta rupiah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan pabrik yang terletak di Jalan Batu Rengat Hilir No 260, RT 3 RW 6, Desa Rahayu itu milik NS (43). Polisi menggerebek pabrik ini setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.
"Kami langsung menyegel pabrik Senin kemarin dan menetapkan pemilik sebagai tersangka," kata Martin kepada wartawan, Rabu 30 Januari 2013.
Sebelum menggerebek, Polisi berkoordinasi lebih dulu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil pemeriksaan BPOM, mie produksi NS mengandung formalin.

Modus kejahatan ini, pelaku mencampurkan bahan baku berupa tepung terigu, tepung kanji, air, pewarna makanan, garam, namun ditambahkan oleh soda api, serta formalin. "Agar mie bisa tahan lama. Kalau biasanya 1 hari sudah basi, ini 3 hari masih dalam keadaan utuh," jelas Martin.

Enam karyawan pabrik ini-- Dadang, Mamat, Abeng, Cecep, Ruli, dan Herdi--masih berstatus saksi. Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki peredaran mie.
Dalam sehari, NS mengaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp500 ribu atau dalam sebulan mencapai 15 juta. Adapun omzet pabrik ini mencapai Rp50 juta per bulan.

“Kalau dari harga jual enggak berubah. Hanya mie jadi awet saja. Yang harusnya satu hari habis, kalau pakai ini (formalin) bisa sampai 3 hari, untungnya pun bisa banyak,” tuturnya.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 keranjang mie berformalin ukuran 3 milimeter (mm), 7 keranjang mie berformalin ukuran 2 mm, 4 liter formalin, bahan-bahan pembuat mie, dan satu mobil box jenis Mitsubishi L300 sebagai kendaraan operasional pabrik.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. NS terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (eh)

yg meracuni bangsa nya sendiri
hukuman nya ringan sekali emoticon-Matabelo
0
2.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan