- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sebelum Dia dilamar, seharusnya diri lini perlu mengetahui "JUKLAK PERkimpoiAN" Loh!!


TS
ifsa
Sebelum Dia dilamar, seharusnya diri lini perlu mengetahui "JUKLAK PERkimpoiAN" Loh!!
Sedikit Pendahuluan, kenapa diri lini mau menulis tentang P.E.R.K.A.W.I.N.A.N??
Karena target di tahun ini, dia harus dilamar oleh diri lini. Oleh Karena itu, ada beberapa JUKLAK P.E.R.K.A.W.I.N.A.N yang perlu diketahui oleh kita para bujangan yang masih membujang sedetik ini.
Source: HALAL dan HARAM. DR. Yusuf Qaradhawi. Hal. 180-196.
P.E.R.K.A.W.I.N.A.N
Tidak ada membujang dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali naluri seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kimpoi dan melarang hidup membujang dan kebiri. Seorang muslim tidak halal menentang perkimpoian dengan anggapan, hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kimpoi. Atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang terkena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kimpoi).
Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Karena itu, pikiran-pikiran K.....n 
semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam. Abu Qilabah mengatakan,
"Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawai dan meninggalkan perempuan (tidak kimpoi dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah saw. dengan nada marah lantas ia berkata,
"Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kamu."
Kemudian turunlah ayat,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas." (al-Maidah:87)
Mujahid berkata, ada beberapa orang laki-laki, diantaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan dikebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isteri Nabi tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain, apa artinya kita dibanding Nabi saw? Rasulullah telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang. Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kimpoi selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi saw. ia menjelaskan tentang kekeliriuan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda,
"Saya adalah orang yang mengenal Allah dan yang paling takut kepada-Nya, namun saya bangun malam dan juga tidur, saya berpuasa dan juga berbuka, dan saya juga menikah dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunahku, maka dia bukan dari golonganku." (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata, "Rasulullah saw. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya agar kimpoi,
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kimpoi, maka kimpoilah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)/I]
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kimpoi itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan -wajib hukumnya- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kimpoi dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kimpoi karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kimpoi itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firman-Nya,
[I]"Dan kimpoikanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkimpoi) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah saw.,
"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kimpoi dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba yang berniat membebaskan diri dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Turmudzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Melihat Tunangan
Seorang muslim apabila berkehendak untuk kimpoi dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah kejenjang perkimpoian. Supaya dia dapat menghadapai perkimpoiannya itu dengan jelas dan terang, dan tidak tertipu. Dengan demikian, dia akan selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Ini adalah justru karena mata merupakan dua hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa. Abu Hurairah mengatakan,
"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kimpoi dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya, Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan, Belum. Kemudian Nabi mengatakan, pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat Muslim)
Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan , bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi saw. mengatakan kepadanya,
"Lihatlah dia, karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diperintahkan Rasulullah kepadanya. Tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudia ia mengatakan, Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah, saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Turmudzi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat, yang boleh dilihat yaitu muka dan dua telapak tangan, tetapi muka dan dua tapk tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminang itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya,
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Ada ulama yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli peneliti memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
Selanjutnya mereka berkata, bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan, "... kemudai dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang istrinya:"Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia."
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seseorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agam harus mengikuti tradisi manusia.
Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.
_______
ada kelanjutan untuk thread ini gan, yaitu:
Pinangan yang Diharamkan (Hal. 184-185)
Perawan Harus Diminta Izin Jangan Dipaksa (Hal. 185-186)
Perempuan yang Haram Dikimpoi (Hal. 186-187)
Perempuan yang Haram Dikimpoi Karena ada Hubungan Susuan (Hal. 187-188)
Perempuan yang Haram Dikimpoi Karena Hubungan Kekeluaragaan (Hal. 188)
Memadu Dua Saudara (Hal. 189)
Perempuan yang Bersuami (Hal. 189-191)
Perempuan-perempuan Musyrik (Hal. 190-191)
kimpoi dengan Perempuan Ahli Kitab (Hal. 191-193)
Perempuan Muslimah kimpoi dengan Laki-laki Non Muslim (Hal. 193-194)
Perempuan Pezina (Hal. 194-196)
Karena target di tahun ini, dia harus dilamar oleh diri lini. Oleh Karena itu, ada beberapa JUKLAK P.E.R.K.A.W.I.N.A.N yang perlu diketahui oleh kita para bujangan yang masih membujang sedetik ini.

Source: HALAL dan HARAM. DR. Yusuf Qaradhawi. Hal. 180-196.
P.E.R.K.A.W.I.N.A.N
Tidak ada membujang dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali naluri seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kimpoi dan melarang hidup membujang dan kebiri. Seorang muslim tidak halal menentang perkimpoian dengan anggapan, hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kimpoi. Atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang terkena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kimpoi).


semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam. Abu Qilabah mengatakan,
"Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawai dan meninggalkan perempuan (tidak kimpoi dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah saw. dengan nada marah lantas ia berkata,
"Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kamu."
Kemudian turunlah ayat,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas." (al-Maidah:87)
Mujahid berkata, ada beberapa orang laki-laki, diantaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan dikebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isteri Nabi tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain, apa artinya kita dibanding Nabi saw? Rasulullah telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang. Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kimpoi selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi saw. ia menjelaskan tentang kekeliriuan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda,
"Saya adalah orang yang mengenal Allah dan yang paling takut kepada-Nya, namun saya bangun malam dan juga tidur, saya berpuasa dan juga berbuka, dan saya juga menikah dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunahku, maka dia bukan dari golonganku." (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata, "Rasulullah saw. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya agar kimpoi,
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kimpoi, maka kimpoilah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)/I]
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kimpoi itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan -wajib hukumnya- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kimpoi dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kimpoi karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kimpoi itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firman-Nya,
[I]"Dan kimpoikanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkimpoi) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah saw.,
"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kimpoi dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba yang berniat membebaskan diri dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Turmudzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Melihat Tunangan
Seorang muslim apabila berkehendak untuk kimpoi dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah kejenjang perkimpoian. Supaya dia dapat menghadapai perkimpoiannya itu dengan jelas dan terang, dan tidak tertipu. Dengan demikian, dia akan selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Ini adalah justru karena mata merupakan dua hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa. Abu Hurairah mengatakan,
"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kimpoi dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya, Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan, Belum. Kemudian Nabi mengatakan, pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat Muslim)
Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan , bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi saw. mengatakan kepadanya,
"Lihatlah dia, karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diperintahkan Rasulullah kepadanya. Tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudia ia mengatakan, Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah, saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Turmudzi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat, yang boleh dilihat yaitu muka dan dua telapak tangan, tetapi muka dan dua tapk tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminang itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya,
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Ada ulama yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli peneliti memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
Selanjutnya mereka berkata, bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan, "... kemudai dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang istrinya:"Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia."
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seseorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agam harus mengikuti tradisi manusia.
Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.
_______
ada kelanjutan untuk thread ini gan, yaitu:
Pinangan yang Diharamkan (Hal. 184-185)
Perawan Harus Diminta Izin Jangan Dipaksa (Hal. 185-186)
Perempuan yang Haram Dikimpoi (Hal. 186-187)
Perempuan yang Haram Dikimpoi Karena ada Hubungan Susuan (Hal. 187-188)
Perempuan yang Haram Dikimpoi Karena Hubungan Kekeluaragaan (Hal. 188)
Memadu Dua Saudara (Hal. 189)
Perempuan yang Bersuami (Hal. 189-191)
Perempuan-perempuan Musyrik (Hal. 190-191)
kimpoi dengan Perempuan Ahli Kitab (Hal. 191-193)
Perempuan Muslimah kimpoi dengan Laki-laki Non Muslim (Hal. 193-194)
Perempuan Pezina (Hal. 194-196)
Diubah oleh ifsa 30-01-2013 12:58
0
2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan