Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jav.holicAvatar border
TS
jav.holic
"Hacker" Perlu Dirangkul, Bukan Jadi Musuh
Pemuda bernama Wildan Yani Ashari asal Jember, Jawa Timur, diamankan Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga meretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di [url=http://www.presidensby.info.]www.presidensby.info.[/url] Sejumlah pihak berpendapat, peretas keamanan komputer perlu dirangkul dan diberi penyuluhan.

Menurut Ahmad Alkazimy dari lembaga keamanan komputer Indonesian Computer Emergency Response Team (ID-CERT), peretas jangan dianggap sebagai musuh. "Pendapat saya pribadi, hacker berbakat harus diberi penyuluhan," katanya.

Perlu ada pendekatan persuasif agar peretas berbakat tak menyalahgunakan kemampuannya, apalagi untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Hal senada diungkapkan Muhammad Salman, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Indonesia Security incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). "Harus ada pendekatan sosial tanpa harus memperkeruh keadaan. Apalagi ini dunia maya, dan biasanya ada aksi solidaritas di antara komunitas hacker," jelasnya.

Benar saja, penangkapan Wildan menuai simpati dari komunitas peretas di Indonesia. Menurut Salman, gerakan komunitas peretas ini adalah hal yang biasa terjadi, baik di Indonesia maupun di negara lain.

Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari (30/1/2013), tak kurang dari tujuh sub-domain situs pemerintah telah diserang dan sebagian di-deface alias ganti tampilan berisi pesan peringatan. Sejumlah situs web yang dilumpuhkan antara lain beberapa sub-domain di situs web KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM, Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id.

Peretasan situs web pemerintah maupun publik melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, mengubah, menghilangkan, memindahkan, atau mengerusakan informasi elektronik, dianggap melanggar hukum.

Pola serangan siber yang dilakukan dewasa ini tidak lagi konvensional. Karena, nomor Internet Protocol Address (IP Address) bisa dipalsukan untuk mengaburkan jejak pelaku. Skenarionya kira-kira demikian, peretasan yang dilakukan di Indonesia, diatur seakan berada di luar negeri.

Salman berharap, pengelola situs web pemerintah bisa berkaca dari kasus ini. "Mereka harus meningkatkan sistem keamanan, menjaga data base, dan lebih peduli terhadap website yang mereka asuh," kata Salman.

Secara tak langsung, aksi peretas semacam ini, ingin menyampaikan pesan bahwa ada celah berbahaya dalam situs web itu sehingga pihak lain bisa menyusup dan mengakses data.

ID-CERT menyayangkan lembaga pemerintah yang mencantumkan nomor kontak atau alamat email yang tidak valid untuk menghubungi pengelola situs web. Menurut Ahmad, ID-CERT sering dapat pengaduan yang memberi tahu bahwa terdapat celah berbahaya di beberapa situs web. Pada saat itu, ID-CERT sering kesulitan berkomunikasi dengan pengelola situs web karena kontak dan email-nya tidak valid.

Sumber



gimana menurut pendapat agan2 sekalian atas kasus ini?? emoticon-I Love Indonesia
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan