- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mirip Lambang Negara Koloni, Logo 'Larutan Cap Kaki Tiga' Digugat Bule


TS
bhankbhand
Mirip Lambang Negara Koloni, Logo 'Larutan Cap Kaki Tiga' Digugat Bule

Jakarta - Gara-gara mirip lambang sebuah negara koloni Inggris, Isle Of Man, logo Cap Kaki Tiga digugat warga Inggris. Perusahaan milik perusahaan Wen Ken Drug digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Russel Vince karena merasa lambang negara koloninya dipakai dalam botol minuman.
Sidang dengan agenda replik tersebut digelar, Senin (28/1/2013) di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada. Sidan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan.
Dalam sidang replik tersebut, kuasa hukum warga Inggris, Previanny Annisa, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh kliennya berdasarkan hukum. Dia mengatakan kalau seorang warga negara boleh menggugat suatu merek jika lambang negaranya digunakan.
"Gugatan ini memiliki landasan sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 4 ayat 1 UU Trips of Agreement. Dimana gugatan lambang negara yang dipakai dalam suatu merek boleh diajukan warga negara," ujar Annisa usai sidang.
Sebagaimana dimaksud, Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Russel meminta agar PN Jakpus membatalkan merek merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM.
Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Cap Kaki Tiga, Agus Nasruddin, mengatakan gugatan itu tidak berdasar. Menurutnya sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. Agus menjelaskan Isle of Man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris.
Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara Inggris atau yang memiliki surat kuasa dari pemerintah tersebut. "Dia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," lanjut Agus.
Gugatan dengan nomor 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. akan digelar dua pekan
ke depan dengan agenda penyerahan duplik dari tergugat.
Sidang dengan agenda replik tersebut digelar, Senin (28/1/2013) di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada. Sidan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan.
Dalam sidang replik tersebut, kuasa hukum warga Inggris, Previanny Annisa, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh kliennya berdasarkan hukum. Dia mengatakan kalau seorang warga negara boleh menggugat suatu merek jika lambang negaranya digunakan.
"Gugatan ini memiliki landasan sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 4 ayat 1 UU Trips of Agreement. Dimana gugatan lambang negara yang dipakai dalam suatu merek boleh diajukan warga negara," ujar Annisa usai sidang.
Sebagaimana dimaksud, Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Russel meminta agar PN Jakpus membatalkan merek merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM.
Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Cap Kaki Tiga, Agus Nasruddin, mengatakan gugatan itu tidak berdasar. Menurutnya sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. Agus menjelaskan Isle of Man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris.
Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara Inggris atau yang memiliki surat kuasa dari pemerintah tersebut. "Dia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," lanjut Agus.
Gugatan dengan nomor 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. akan digelar dua pekan
ke depan dengan agenda penyerahan duplik dari tergugat.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/01/28/211456/2154634/10/mirip-lambang-negara-koloni-logo-larutan-cap-kaki-tiga-digugat-bule?9911012"]sumber[/URL]
Diubah oleh bhankbhand 28-01-2013 15:03
0
5.6K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan