FaizalamAvatar border
TS
Faizalam
Sekali Lagi. RUU Kamnas untuk Kepentingan NKRI
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan produk untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan institusi tertentu. Itu yang harus dipahami setiap orang, dan setiap bagian dari elemen bangsa.

Dengan begitu keberadaan RUU Kamnas mendesak untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. UU ini kemudian mengintegrasikan ketiga institusi tersebut yakn TNI, Polri dan BIN bersama institusi pendukung lainnya dalam menjaga kedaulatan Negara dari berbagai ancaman kemanan nasional sebagaimana yang dirumuskan dalam Kamnas tersebut.

Demikian dikemukakan Muradi pengamat politik dari Unpad di sela-sela Peluncuran Buku dan Dialog Penulis Penataan Kebijakan Keamanan Nasional di Bandung, Senin (14/1/2013). Buku tersebut diterbitkan oleh Pusat Studi Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran untuk pencerahan terkait RUU Kamnas. Dikutip dari merdeka.com.

Muradi mengakui adanya kontroversi, pro dan kontra seputar pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas). RUU ini diindikasikan oleh sebagian organisasi masyarakat sipil, sebagai upaya mengkooptasi kebebasan sipil dan Hak Azasi Manusia. Namun bila kita mencerna lebih mendalam hakekat RUU Kamnas tentunya kita akan semakin memahami bahwa RUU Kamnas yang digulirkan pemerintah itu untuk kepentingan bangsa dan negara, dan tidak untuk kepentingan institusi maupun golongan tertentu. Inilah yang sesuai dengan amanat UUD 1945, dan sebagai bangsa Indonesia tentunya harus barpatokan ke UUD 1945.

Artinya menurut saya, sudah benar apa yang menjadi pandangan dan pemikiran dari para akademisi, pengamat, maupun politisi yang mendukung segera dilahirkannya RUU Kamnas. Ini merupakan produk yang sangat mendesak dan diperlukan bagi bangsa Indonesia.

Kata Muradi, RUU Kamnas harus memiliki 3 perspektif, yaitu mendudukkan peran dan fungsi institusi sektor keamanan secara professional. Ke-2, adanya kebijakan terintegral terkait dengan keamanan Negara yang memberikan dampak positif bagi penguatan kinerja masing-masing actor keamanan. Ke-3, penekanan pada penghormatan pada kebebasan sipil dan di bawah control pemerintahan sipil yang demokratis.

Oleh sebab itulah, RUU Kamnas dipandang merupakan penyerapan dari keinginan seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia yang menginginkan perdamaian, keamanan, dan juga ketertiban dalam naungan NKRI.

Sudah benar. Bila kita sebagai masyarakat Indonesia berpandangan lebih obyektif dan berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. RUU Kamnas itu penting, sepenting denyut nadi bangsa Indonesia. Itu pasti.
0
1.4K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan