- Beranda
- Komunitas
- Surat Pembaca
(CURANG) Operator Seluler "3 (Tri) = merekayasa tagihan paskabayar


TS
mantari
(CURANG) Operator Seluler "3 (Tri) = merekayasa tagihan paskabayar
Saya adalah pelanggan sudah 5 tahun dengan nomor 08988887xxx, selama ini selama langganan saya aman-aman saja, tapi pada periode pemakaian 23 Nov s/d 22 Des 2012, ada kejanggalan yaitu pada tanggal 15 des jam 0850, saya disebutkan di lembar tagihan ada pemakaian selama 59 menit SLJJ, dengan tagihan pulsa = Rp 59.000,-, ke nomor temen saya IM3. Pada saat SLJJ itu disebutkan saya berada di daerah Tegal.
Setelah saya dalami tagihan itu ternyata saya pada jam itu tidak pernah pake telepon sampe hampir 1 jam=59 menit, karena saat itu saya lagi di daerah kota salatiga JawaTengah, dan saya tanyakan kepada temen yag punya nomor IM3 itu, katanya, temen itu tidak mengobrol dan merasa dihbungi oleh saya, dan temen saya itu heran sampe berbicara sampe 1 jam? padahal pada tanggal itu saya sedang bawa mobil Avanza dari Semarang ke kota Boyolali Jateng.
Saya sudah telepon ke operator 3 (Tri) ke call center, tetapi mereka tetap percaya pada sistem pencatatan mereka.., padahal secanggih appapun ciptaan manusia kadang-kadang bisa saja EROR, yang sempurna itu hanya Allah SWT.
seperti yang saya kutip di situs YLKI ada hak konsumen sbb:
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Dari masalah diatas jelas pihak operator 3 (Tri) telah melanggar UU Perlindungan konsumen Pasal 4 yang terkait dengan Hak-Hak Konsumen.
Saya akan buat surat ke Yayasan Lembaga Konsumen dan membuat laporan pengaduan.
Setelah saya dalami tagihan itu ternyata saya pada jam itu tidak pernah pake telepon sampe hampir 1 jam=59 menit, karena saat itu saya lagi di daerah kota salatiga JawaTengah, dan saya tanyakan kepada temen yag punya nomor IM3 itu, katanya, temen itu tidak mengobrol dan merasa dihbungi oleh saya, dan temen saya itu heran sampe berbicara sampe 1 jam? padahal pada tanggal itu saya sedang bawa mobil Avanza dari Semarang ke kota Boyolali Jateng.
Saya sudah telepon ke operator 3 (Tri) ke call center, tetapi mereka tetap percaya pada sistem pencatatan mereka.., padahal secanggih appapun ciptaan manusia kadang-kadang bisa saja EROR, yang sempurna itu hanya Allah SWT.
seperti yang saya kutip di situs YLKI ada hak konsumen sbb:
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Dari masalah diatas jelas pihak operator 3 (Tri) telah melanggar UU Perlindungan konsumen Pasal 4 yang terkait dengan Hak-Hak Konsumen.
Saya akan buat surat ke Yayasan Lembaga Konsumen dan membuat laporan pengaduan.
0
1.7K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan