- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Belum Sempat Korupsi, Taufan Tak Tahu Kesalahannya & Minta Masa Kandangnya Dikorting


TS
Pitung.Kw
Belum Sempat Korupsi, Taufan Tak Tahu Kesalahannya & Minta Masa Kandangnya Dikorting
Quote:
Taufan: Pak Hakim, Mohon Ringankan Hukuman Saya
Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Januari 2013 14:53 WIBMore Sharing ServicesShare | Share on facebook Share on myspace Share on google Share on twitter
dokumentasi Tribun Pekanbaru
Taufan Andoso Yakin
Berita Terkait
Tidak Tahu Adalah Jawaban Johar Saat Ditanya Taufan
Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Gubri Diancam Hakim
Rangga Ditemukan Hanya Pakai Kaos dan Celana Dalam
Berkas Lukman dan Taufan Dilimpahkan ke Jaksa
Torechan Akui Ada Uang Lelah Saat Rapat Pansus
M Dunir dan Faisal Divonis Empat Tahun Penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, Selasa (22/1) minta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangi kasusnya untuk meringankan hukuman terhadap dirinya.
"Pak Hakim, kalau memang seandainya saya bersalah, saya mohon Pak Hakim meringankan hukuman terhadap saya," ujar Taufan Andoso Yakin saat membacakan pembelaan pribadinya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anang Suprihatna SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam nota pembelaan pribadinya itu, Taufan dengan tegas membantah terlibat dalam suap revisi Perda No 06/2010 sebesar Rp 900 juta yang diberikan PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada anggota DPRD Riau melalui Faisal Aswan. Menurut Taufan,pertemuan di rumah dinasnya di Jalan Sumatera, hanya sebatas wacana. Tidak ada tindak lanjut. "Sebab dalam pertemuan itu disepakati, uang diserahkan setelah seminggu pertemuan. Tapi tidak jadi," ucapnya.
Justru tambah Taufan, kesepakatan uang Rp900 juta itu terjadi antara Lukman Abbas dengan M Roem Zein dan Abu Bakar Siddik. "Jadi dimana letak kesalahan saya, karena kesepakatan dikediaman saya batal," terang Taufan.
Selain itu, kata Taufan, ia tidak terlibat aktif membahas Perda, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang Rp900 juta itu.
Semenatara itu Penasihat Hukum terdakwa Aziun Asyaari SH,MH dalam pembelaannya setebal 137 halaman menyatakan, tuntutan Penuntut Umum dari KPK tidak tepat. "Karena saya yakin klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang disampaikan Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Aziun.
Untuk itu kata Aziun, ia berharap agar Majelis Hakim menerima pembelaannya dan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dari KPK. Usai terdakwa Taufan Andoso Yakin dan Penasihat Hukumnya membacakan pembelaannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Karena JPU dari KPK tetap dengan tuntutan mereka. (*)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2013...n-hukuman-saya
Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Januari 2013 14:53 WIBMore Sharing ServicesShare | Share on facebook Share on myspace Share on google Share on twitter
dokumentasi Tribun Pekanbaru
Taufan Andoso Yakin
Berita Terkait
Tidak Tahu Adalah Jawaban Johar Saat Ditanya Taufan
Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Gubri Diancam Hakim
Rangga Ditemukan Hanya Pakai Kaos dan Celana Dalam
Berkas Lukman dan Taufan Dilimpahkan ke Jaksa
Torechan Akui Ada Uang Lelah Saat Rapat Pansus
M Dunir dan Faisal Divonis Empat Tahun Penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, Selasa (22/1) minta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangi kasusnya untuk meringankan hukuman terhadap dirinya.
"Pak Hakim, kalau memang seandainya saya bersalah, saya mohon Pak Hakim meringankan hukuman terhadap saya," ujar Taufan Andoso Yakin saat membacakan pembelaan pribadinya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anang Suprihatna SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam nota pembelaan pribadinya itu, Taufan dengan tegas membantah terlibat dalam suap revisi Perda No 06/2010 sebesar Rp 900 juta yang diberikan PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada anggota DPRD Riau melalui Faisal Aswan. Menurut Taufan,pertemuan di rumah dinasnya di Jalan Sumatera, hanya sebatas wacana. Tidak ada tindak lanjut. "Sebab dalam pertemuan itu disepakati, uang diserahkan setelah seminggu pertemuan. Tapi tidak jadi," ucapnya.
Justru tambah Taufan, kesepakatan uang Rp900 juta itu terjadi antara Lukman Abbas dengan M Roem Zein dan Abu Bakar Siddik. "Jadi dimana letak kesalahan saya, karena kesepakatan dikediaman saya batal," terang Taufan.
Selain itu, kata Taufan, ia tidak terlibat aktif membahas Perda, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang Rp900 juta itu.
Semenatara itu Penasihat Hukum terdakwa Aziun Asyaari SH,MH dalam pembelaannya setebal 137 halaman menyatakan, tuntutan Penuntut Umum dari KPK tidak tepat. "Karena saya yakin klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang disampaikan Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Aziun.
Untuk itu kata Aziun, ia berharap agar Majelis Hakim menerima pembelaannya dan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dari KPK. Usai terdakwa Taufan Andoso Yakin dan Penasihat Hukumnya membacakan pembelaannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Karena JPU dari KPK tetap dengan tuntutan mereka. (*)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2013...n-hukuman-saya
kalo ada maling ketangkap sebelum mencuri, nanti dia pun bertanya di mana kesalahannya

0
799
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan