Metrotvnews.com, Garut: Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku pasrah menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberhentikan atau memakzulkan dirinya. Namun ia akan mengonsultasikan putusan itudengan pengacaranya dan akan melakukan perlawanan.
Aceng mengaku tak bisa berkomentar mengenai pemakzulan dirinya. Sebab hingga Rabu (23/1), Aceng belum menerima informasi resmi mengenai putusan MA itu.
Ia mengaku akan berkonsultasi dengan pengacaranya terkait putusan tersebut. Namun ia membantah bila mengerahkan massa untuk melawan putusan MA.Bilapun ada warga yang kecewa, Aceng menganggap itu hal yang wajar.
Per 22 Januari 2013, MA menyetujui permohonan DPRD Garut, Jawa Barat, untuk memberhentikan Bupati Aceng. Permohonan itu terkait pernikahan singkat Aceng dengan Fany Oktora yang dinilai melanggar etika dan undang-undang.
setelah MA menyetujui pemakjulan Si Aceng, akankah si aceng melawan?
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelanggaran Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah final. Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh oleh Aceng terkait dengan putusan ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (23/1/2013), menegaskan hal tersebut.
Selasa (22/1/2013) kemarin, MA mengabulkan permohonan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk melengserkanAceng. Dalam pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menikah siri dengan Fani Oktora kemudian menceraikannya beberapa hari kemudian.
Ridwan mengungkapkan, hal itu tak hanya merupakan pelanggaran etik. Menurut majelis yang dipimpin Paulus Efendie Lotulung, Aceng Fikrijuga melanggar sumpah jabatan.
Terkait dengan pemberhentian Aceng, Ridwan mengungkapkan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. MA hanya memberikan pendapat yuridis mengenai persoalanAceng. MA akan kirimkan putusan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut secepatnya sehingga DPRD dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 29 Ayat (4) huruf d menyebutkan, apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan/tidak dapat melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnyadua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah/wakilkepala daerah kepada presiden.
Butir selanjutnya menyebutkan, presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah/wakilkepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.