hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk
Hai agan dan aganwati..

Kita ketemu lagi nih emoticon-I Love Indonesia (S)

Mungkin agan dan aganwati pernah ada yang melihat orang mabuk di tengah jalan atau bahkan mendapatkan gangguan dari orang mabuk. Atau mungkin ada di antara agan atau aganwati pernah ada yang mabuk.emoticon-Malu (S)

Buat orang mabuk ada aturan hukumnya lho. Nah untuk itu, kali ini kita mau membahas mengenai orang mabuk yang mengganggu orang lain dilihat dari segi hukum.

Semoga bermanfaat yaa..


Quote:


Quote:


Jadi kalau orang mabuk tidak melakukan apa-apa, maka tidak ada sanksi pidananya. Akan tetapi apabila ia saat mabuk mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain maka ia dapat dipidana. Terlebih lagi jika saat mabuk ia melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan pidana dengan beberapa pasal dalam KUHP.

Mungkin agan/aganwati punya pengalaman dengan orang yang mabuk atau kalo punya pendapat berbeda, silakan boleh di share disini.

Spoiler for disclaimer:


(LSC)

0
103.7K
1.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan