Kaskus

News

ang10zeAvatar border
TS
ang10ze
Usaha mikro dapat angin segar, lumayan...
Dengan demikian, dalam masa dua tahun ke depan, Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang melayani warga, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, bisa didirikan di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota, sebagaimana bunyi Pasal 42 UU ini.

Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam bentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).

Jika LKM dalam bentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI); dan/atau Koperasi. Kepemilikan WNI atas PT LKM sebagaimana dimaksud dibatasi paling banyak sebesar 20%.


Spoiler for Sumber:
Diubah oleh ang10ze 23-01-2013 12:10
0
588
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan