- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
66 Tahun Merdeka, RI Baru Punya UU Mata Uang


TS
autoband
66 Tahun Merdeka, RI Baru Punya UU Mata Uang
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia baru memiliki Undang-undang Mata Uang setelah 66 tahun merdeka. Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan sejak Indonesia berdiri.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, aturan tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.
"Jadi setelah kurun waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Dan untuk pertama kali sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi Rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah "Redenominasi Bukan Sanering" di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menurut Agus, pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat pasal 23B tersebut, telah disusun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 3 ayat 5 dinyatakan bahwa Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-undang. "Perubahan harga rupiah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah redenominasi," tambahnya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, maka pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.
"Selanjutnya draft RUU tersebut sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013," katanya.
Masih rancangan Undang-Undang gan

Ini yg katanya gak blh menyiksa uang macam melipat sm menyetaples itu. Klo dilanggar bakal dihukum katanya

Yah, ada baiknya sih gan. Ente2 gak suka juga kan nerima duit lecek........

Hayho, klo beramal ada duit bagus sm duit lecek, mana yg dikasihkan?

-----edit----
Rancangan UUnya kira2 begini gan (sekali lg msh rancangan gan)

Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku wakil pemerintah pusat menjelaskan, ada beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :
1. Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan pihak Bank Indonesia (BI), yang akan diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014
2. Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
3. Pemusnahan rupiah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
4. Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel serta menguntungkan negara
5. Pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu
6. Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah
8. Perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan
[URL=http://finance.detik..com/read/2011/05/31/150146/1650997/5/ruu-mata-uang-akhirnya-disahkan-dpr]Sumber[/URL]
Quote:
Quote:
Buat juragan yg punya berita updatenya, post komeng lalu


Nitip berita heboh ini gans: Bocah 9 Tahun Melahirkan Anak Perempuan

Diubah oleh autoband 09-02-2013 07:02
0
27.2K
442


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan