Kaskus

News

traxes_01Avatar border
TS
traxes_01
[jam 11 gan] aceng dipecat atau tidak
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah selesai mengadili permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Permohonan ini diajukan oleh DPRD Garut karena Aceng dinilai Aceng melanggar UU Pemda dan UU Perkimpoian.

"Sudah selesai diadili oleh majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).

Aceng diadili oleh Ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota.

Dalam permohonan yang diterima MA pada 27 Desember 2012, DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkimpoian ke MA.

"Hasilnya nanti akan diumumkan, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Ridwan.

Apakah hasil vonis MA? Mengabulkan atau menolak pemakzulan Aceng?

[url]http://news.detik..com/read/2013/01/23/080755/2150220/10/ma-vonis-aceng-apakah-pemakzulan-dikabulkan[/url]

menurut agan-agan dipecat ga ya?

tebak" menunggu jam 11
Diubah oleh traxes_01 23-01-2013 08:35
0
2K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan