Kaskus

News

kasirsayaAvatar border
TS
kasirsaya
Bupati Sergai Harus Dipidana
MEDAN | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat bisa digunakan jadi bukti awal kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin Bupati HT Tengku Erry Nuradi.

“Sudah terlalu banyak elemen masyarakat seperti LBH Brata Jaya, OMMBAK, dan lainnya melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Sergai. Tapi sampai sekarang proses penyelidikan tersebut tidak berjalan. Harusnya Bupati Tengku Erry Nuradi dijerat hukum,” kecam mantan Direktur LBH Medan Nuriono, kemarin.
Seharusnya Kejatisu, menurutnya, serius dalam penegakan supremasi hukum. Kejatisu harus berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.

Hanya saja yang terjadi adalah kebalikannya, tidak ada kesungguhan yang dilakukan aparat kejaksaan di lapangan. “Jika tidak, mana mungkin Bupati Tengku Erry bisa lepas dari upaya pemeriksaan hukum karena dugaan korupsi itu,” katanya.

Dari berbagai pemberitaan di media termasuk dari laporan-laporan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat kepada institusi penegak hukum, Bupati Sergai Erry Nuradi diduga berada di balik bobroknya penggunaan uang rakyat yang dikelola Pemkab Sergai.

Termasuk juga dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut yang menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Pemkab Sergai dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Sumut, dan APBD kabupaten tersebut.
Nuriono mengingatkan Pemkab Sergai agar lebih transparan dalam mengelola anggaran dan meminimalisasi praktik KKN dalam penggunaannya, khususnya dalam pengerjaan berbagai proyek yang didanai APBD setempat.

Seperti diketahui ada beberapa dugaan korupsi di Pemkab Sergai yang tidak pernah tersentuh hukum. Diantaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2005 atas pekerjaan rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar Rp 1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.

Selanjutnya, dari hasil audit BPK tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp 3.978.393.886.00 yang dibayarkan pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD. Berikutnya, pengeluaran biaya iklan ucapan selamat & peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp 444.801.000.

Kemudian dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2.080.095.657 yang menyalahi Surat Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No 2 Tahun 1999 dan No 32 Tahun 1999.

Belum lagi persoalan kekosongan kas daerah Kabupaten Sergai TA 2009-2010 sebesar Rp 113 miliar yang diduga akibat dana tersebut mengalir untuk biaya pemenangan Erry Nuradi dalam Pemilukada 2010.

Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari DAU 2010 senilai Rp 5 miliar serta sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang belum juga tersentuh istitusi penegak hukum.

Sumber Batakspot.com
0
995
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan