- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cukup 5 Hari Usulkan Vonis Daming, Pemecatan Tergantung Pengadilan Etik
TS
mubarak.20
Cukup 5 Hari Usulkan Vonis Daming, Pemecatan Tergantung Pengadilan Etik
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) hanya membutuhkan waktu 5 hari untuk mengusulkan pemecatan M Daming Sunusi karena membuat statemen 'pemerkosa dan korban sama-sama menikmati'. Sebagai lembaga yang dibentuk UUD 1945, KY yakin Daming melanggar kode etik secara serius.
"Mengapa cepat? Karena untuk kasus hakim Daming ini data tentang dugaan pelanggaran kode etiknya sudah cukup terang benderang dari awal sehingga tidak memerlukan telaah cukup lama. Tidak diperlukan investigasi. Pemeriksaan pun hanya kepada Pak Daming," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).
Usai menerima informasi statemen Daming pada Senin 14 Januari lalu, KY segera bergerak. Pernyataan yang terekam dengan baik di DPR menjadi kunci utama hingga digelar rapat pleno KY dan menyepakati Daming melanggar kode etik.
"Kalau dihitung dari informasi yang didapat hingga putusan pleno 5 hari. Ini berbeda dengan kasus-kasus kompleks yang lain, di mana proses telaah cukup panjang yaitu ada investigasi yang juga cukup panjang dan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya kepada hakim tapi juga pelapor dan banyak saksi," jelas Asep.
Namun rekomendasi pemecatan oleh KY belum final. Rekomendasi ini akan diajukan ke pengadilan etik yang bernama Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di sidang etik ini, selain dari komisioner KY juga akan diisi oleh hakim agung.
"Minggu ini KY baru akan mengirim rekomendasinya ke MA. Setelah itu, sesuai prosedur baru akan ditunjuk anggota majelis MKH dari MA dan KY dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang," terang Asep.
Dalam persidangan MKH, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini akan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan ini akan menentukan nasib Daming sebagai penyandang toga hitam.
"Pembelaan Daming dapat diterima atau diterima sebagian. Jika diterima maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan rekomendasi," ucap Asep.
Saat detikcom menghubungi Daming pagi ini, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini pun pasrah dengan semua hasil KY dan Mahkamah Agung (MA).
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Sebelumnya, Daming telah memimta maaf atas ucapannya itu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," sambung hakim yang baru saja menjabat Ketua PT Palembang ini pada 15 Januari.
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/22/121436/2149323/10/cukup-5-hari-usulkan-vonis-daming-pemecatan-tergantung-pengadilan-etik?n991101605[/url]
"Mengapa cepat? Karena untuk kasus hakim Daming ini data tentang dugaan pelanggaran kode etiknya sudah cukup terang benderang dari awal sehingga tidak memerlukan telaah cukup lama. Tidak diperlukan investigasi. Pemeriksaan pun hanya kepada Pak Daming," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).
Usai menerima informasi statemen Daming pada Senin 14 Januari lalu, KY segera bergerak. Pernyataan yang terekam dengan baik di DPR menjadi kunci utama hingga digelar rapat pleno KY dan menyepakati Daming melanggar kode etik.
"Kalau dihitung dari informasi yang didapat hingga putusan pleno 5 hari. Ini berbeda dengan kasus-kasus kompleks yang lain, di mana proses telaah cukup panjang yaitu ada investigasi yang juga cukup panjang dan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya kepada hakim tapi juga pelapor dan banyak saksi," jelas Asep.
Namun rekomendasi pemecatan oleh KY belum final. Rekomendasi ini akan diajukan ke pengadilan etik yang bernama Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di sidang etik ini, selain dari komisioner KY juga akan diisi oleh hakim agung.
"Minggu ini KY baru akan mengirim rekomendasinya ke MA. Setelah itu, sesuai prosedur baru akan ditunjuk anggota majelis MKH dari MA dan KY dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang," terang Asep.
Dalam persidangan MKH, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini akan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan ini akan menentukan nasib Daming sebagai penyandang toga hitam.
"Pembelaan Daming dapat diterima atau diterima sebagian. Jika diterima maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan rekomendasi," ucap Asep.
Saat detikcom menghubungi Daming pagi ini, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini pun pasrah dengan semua hasil KY dan Mahkamah Agung (MA).
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Sebelumnya, Daming telah memimta maaf atas ucapannya itu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," sambung hakim yang baru saja menjabat Ketua PT Palembang ini pada 15 Januari.
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/22/121436/2149323/10/cukup-5-hari-usulkan-vonis-daming-pemecatan-tergantung-pengadilan-etik?n991101605[/url]
0
899
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan