- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dari 941 Perusahaan, Hanya 47 yang Mendapat Penangguhan UMP 2013


TS
sukabacaberita
Dari 941 Perusahaan, Hanya 47 yang Mendapat Penangguhan UMP 2013
Sebanyak 47 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun ini, dikabulkan penangguhannya oleh para gubernurnya masing-masing. Jumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari total jumlah 941 perusahaan yang mengajukan penundaaan UMP tahun ini.
Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya, terkait diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.
"Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para Gubernur di beberapa provinsi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya penangguhan UMP adalah kewenangan gubernur masing-masing," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2013)
Muhaimin mengatakan perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan.
"Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya," katanya.
"Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartit," kata Muhaimin. Ia juga meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP tahun ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda.
"Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja dan jangan ditunda-tunda lagi," katanya.
Maruli Sinambela, sebagai kontributor HR managedaily, menambahkan bahwa Perusahaan harus fair, jika memang mampu untuk membayarkan UMP terhadap karyawan/tenaga kerjanya maka jangan ditunda-tunda karena memang itu adalah haknya. Jika memang tidak mampu bisa dilakukan restrukturisasi atau relokasi sehingga kebijakan ini tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Sumber : managedaily.com
Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya, terkait diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.
"Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para Gubernur di beberapa provinsi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya penangguhan UMP adalah kewenangan gubernur masing-masing," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2013)
Muhaimin mengatakan perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan.
"Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya," katanya.
"Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartit," kata Muhaimin. Ia juga meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP tahun ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda.
"Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja dan jangan ditunda-tunda lagi," katanya.
Maruli Sinambela, sebagai kontributor HR managedaily, menambahkan bahwa Perusahaan harus fair, jika memang mampu untuk membayarkan UMP terhadap karyawan/tenaga kerjanya maka jangan ditunda-tunda karena memang itu adalah haknya. Jika memang tidak mampu bisa dilakukan restrukturisasi atau relokasi sehingga kebijakan ini tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Sumber : managedaily.com
0
907
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan