Kaskus

News

elqubaisAvatar border
TS
elqubais
Publik Desak Setneg Perlihatkan Bukti Kepemilikan Status Kantor Golkar
Kisruh seputar status kepemilikan kantor DPP Partai Golkar menemui babak baru. Pangkalnya adalah pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V Nathhands, seperti dilansir media online, ketika dia menyebutkan tanah yang ditempati kantor DPP Partai Golkar statusnya bukan lagi milik negara karena sudah diserahkan kepemilikannya ke Golkar.

Pendapat Lambock V Nattahands dianggap memperkeruh kisruh seputar status kantor DPP Partai Golkar. Pasalnya Lambock V Nattahands mendasarkan pendapatnya semata pada kronologi serah terima tanah dari pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mensesneg yang saat itu dijabat Moerdiono (alm) kepada ketiga pimpinan partai politik (Golkar, PDI, dan PPP) terhitung 19 Juli 1991. Tapi, Lambock V Nattahands tak bisa memperlihatkan bukti-bukti otentik pengalihan status aset negara tersebut.

Suara keras datang dari Jurhum Lantong. Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menilai pernyataan Lambock V Nattahands hanya "pepesan kosong tanpa ada bukti hitam di atas putih." Lebih lanjut Jurhum Lantong menegaskan bahwa kalaupun pernyataan Lambock benar dia harus memperlihatkan bukti-bukti pengalihan status asset negara khususnya kepada DPP Golkar tersebut kepada publik.

“Pernyataan Lambock itu hanya berdasar dari katanya-katanya tanpa ada bukti yang menguatkan. Kalau Benar Kantor DPP Golkar di Slipi itu sudah diserahterimakan negara pasti ada bukti-buktinya,” tegas Jurhum.

Pernyataan Lambock disinyalir akan mengulang kembali kisah Hendarman Supandji yang diangkat menjadi Jaksa Agung hanya dengan tepukan bahu saja tanpa ada Keppres pengangkatan dan tanpa pelantikan.

“Pengalihan status asset negara itu kan ada mekanismenya, jangan seperti pengangkatan Hendarman Supandji jadi Jaksa Agung yang hanya dengan tepukan bahu saja”, tegas Jurhum.

Sebagaimana diketeahui, Polemik soal status kepemilikan Sekretariat DPP Partai Golkar mencuat setelah Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan mekanisme verifikasi faktual yang dilakukan KPU dalam rapat Pleno penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 (7-8 Januari 2013) lalu.

Verifikasi faktual tersebut di mata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bermasalah karena KPU bergeming, dan tidak memeberikan jawaban sepatah katapun atas pertanyaan :"Kantor DPP Partai Golkar di Slipi itu milik siapa ? Setahu saya, itu kan milik negara. Itu kan asset milik Sekretariat Negara (Setneg)," tegas Yusril (07/01/13). (KH)

Sumber : MENITS.com
0
767
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan