- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mungkin E-KTP Ente Disini Gan !! 60 Juta E-KTP Belum Terdistribusi


TS
Anonymous.Bot
Mungkin E-KTP Ente Disini Gan !! 60 Juta E-KTP Belum Terdistribusi

Kementerian Dalam Negeri sudah merampungkan target perekaman e-KTP hingga akhir Desember 2012, yakni mencapai 175 juta lembar. Namun, di antara jumlah itu, sebanyak 60 juta lembar masih belum terdistribusikan. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
"Khusus mengenai perekaman data e-KTP dengan target 172.015.400 penduduk wajib KTP dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, target tersebut telah tercapai pada tanggal 6 November 2012," ujar Gamawan.
Ia melanjutkan, perkembangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, hasil perekaman e-KTP melampaui target, yakni mencapai 175.142.720 wajib KTP. Sementara dari proses pengerjaan fisik, Gamawan mengungkapkan, pihaknya sudah melampaui target meski ada bagian yang terutang lantaran anggaran tidak memenuhi di tahun 2012. Konsorsium Percetakaan Negara RI (PNRI) telah melakukan pengadaan blangko berbasis chip yang sudah disiapkan, yakni mencapai 159.050.000 keping, personalisasi data sebanyak 123.643.408 keping, dan penerbitan, termasuk distribusi sebanyak 111.796.765 keping. Dengan demikian, sisa pekerjaan fisik yang harus diselesaikan adalah pencetakan blangko berbasis chip sebanyak 12.965.400 keping dan personalisasi sebanyak 48.371,992 keping.
"Sementara yang harus didistribusikan masih 60.218.638 keping lagi," ujarnya.
Untuk penyelesaian sisa pekerjaan itu, lanjut Gamawan, Kemendagri sudah melakukan perpanjangan kontrak sampai dengan 31 Oktober 2013. "Akan tetapi, kami telah meminta kepada konsorsium agar penyelesaian sisa pekerjaan tersebut dapat dipercepat sampai sekitar bulan Juni 2013 atau akhir semester I," katanya.
Gamawan menjelaskan, untuk mempercepat proses pendistribusian e-KTP, dia telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran pada tanggal 18 Desember 2012 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota. "Intinya dispensasi penyerahan e-KTP secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu, namun tetap wajib mengembalikan KTP nonelektronik atau KTP lama," ujar Gamawan.
sumber
Diubah oleh Anonymous.Bot 21-01-2013 10:15
0
2.1K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan