Kaskus

News

idnicnetAvatar border
TS
idnicnet
SP3 Walikota dan Kronologis Pemilukada Pekanbaru
Masih terngiang ditelinga kita tentang hiruk pikuk serta carut marut Pemilukada Pekanbaru, antara Firdaus-Ayat dan Septina-Erizal yang pada akhirnya di menangkan oleh pasangan H. Firdaus, ST.,MT - Ayat Cahyadi,S.Si sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, memenangkan perolehan suara di seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru. Namun kemenangan dan mimpi untuk duduk dikursi panas Walikota harus kandas akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 24 juni 2011 no.63/PHPU.D-IX/2011 yang mengharuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Tak sampai disitu Firdaus-Ayat kembali harus menelan pil pahit istilah pepatah, "sudah jatuh tertimpa tangga, masih terkena kaleng cat minyak". PSU yang sudah dijadwalkan pada tanggal 14 September 2011 gagal dilaksanakan oleh KPU, atau sengaja di gagalkan oleh KPU dengan alasan anggaran dana tidak cukup.

Setali tiga uang, Syamsurizal yang kala itu menjabat sebagai Pj. Walikota Pekanbaru, pasang badan untuk turut serta menggagalkan PSU dan menyatakan bahwa anggaran pemko devisit sebesar Rp.80.05 milyar, ditambah lagi "katanya" Adanya Temuan dana Pemilukada Rp. 1,8 Milyar bermasalah dan siap untuk menerima sanksi dari MK.

Pil pahik harus kembali di telan oleh pasangan PAS (sebutan untuk pasangan Firdaus-Ayat) Melalui Ketetapan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 7 Oktober 2011, MK kembali menetapkan untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Sela MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 selambat-lambatnya 90 hari setelah ketetapan diucapkan.

Setelah PSu dilaksanakan, lagi-lagi pasangan Septina-Erizal kalah, Saptina yang merupakan Istri dari Gubernur Aktif H. Rusli Zainal yang berpasangan dengan incambent Wakil Walikota Pekanbaru saat itu Erizal Muluk yang lebih dengan motto "Berseri" tidak menerima kekalahannya.

Untuk ketiga kalinya kembali bersidang di MK, dan yang anehnya KPU yang diketuai oleh Tengku Rafizal ikut-ikutan menggugat H. Firdaus,MT dengan tuduhan bahwa Firdaus telah meberikan data palsu, hanya mencantumkan satu orang istri saat akan mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru.

Walaupun MK pada akhirnya memutuskan bahwa pasangan Firdaus-Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 2012-2017, kasus memberikan data palsu, dengan tidak mencantumkan istri kedua pada akhirnya membawa Firdaus di tetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Tidak terima calon walikota yang diusung oleh PKS, PDK, HANURA, PBB, PDIP dan Partai Demokrat di tetapkan sebagai tersanka, kubu Firdaus akhirnya melaporkan balik Ketua KPU, Tengku Rafizal ke Polda Riau.

Hampir satu tahun setelah Firdaus-ayat dilantik menjadi Walikota dan Wakil walikota, kasus inipun sepertinya mengendap, hingga pada kamis (10/01/2013) Pihak Polresta Pekanbaru mengeluarkan SP3 terkait kasus yang dilaporkan oleh Tengku Rafizal, artinya sangkaan tersangka terhadap Firdaus tidak terbukti dan kasus tersebut resmi ditutup pihak Polresta Pekanbaru.

Keluarnya SP3 tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Drs. R. Adang Ginanjar, kepada awak media. Adang mengatakan pihak tetap berkomitmen untuk menindak lanjuti kasus tersebut, namun jika harus SP3 pihaknya juga tidak akan mempersulitnya.

"SP3 sudah keluar dan kita tidak akan mempersulitnya jika memang harus di SP3-kan," ucapnya.

Ditempat terpisah Armilis,SH salah satu tim kuasa hukum Firdaus dan sempat menantang Kapolresta tentang ditetapkannya Firdaus jadi tersangka saat di temui suarariau.com membenarkan bahwa SP3 kasus yang menimpa kliennya sudah keluar.

Bahkan Armilis kembali mengulang perkataannya beberapa waktu lalu di depan wartawan, bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan jika di lanjutkan dirinya akan merobek kartu advokadnya.

"Dahulu saya pernah sampaikan bahwa kasus ini cacat dimata hukum dan tidak mungkin bisa diteruskan ke pengadilan, saya bertaruh jika kasus ini naik maka kartu advokad saya akan saya robek dihadapan kalian wartawan," ucapnya mengulang perkataannya beberapa waktu lalu.

Menurut Armilis keputusan SP3 sudah tepat meski terlambat, seharusnya pihak Polresta Pekanbaru sedari awal menghentikan kasus ini. Sedangkan mengenai laporan kubu Firdaus terhaadap Ketua KPU, Tengku rafizal ke polda Riau, Armilis mengatakan tetap akan dilanjutkan hingga tuntas sampai keakar-akarnya.

KOMEN TS: fitnah itu lebih kejam dari pada fitnes emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin, sekarang suaminya ( gubernur riau ) lgi kena batunya emoticon-Stick Out Tongue emoticon-Stick Out Tongue

SUMBER: http://www.suarariau.com/politik/sua...kada-pekanbaru
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
685
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan