- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
langkah-langkah menjadi seorang advokat
TS
tyResUs
langkah-langkah menjadi seorang advokat
Langsung aja gan
Bagi agan agan yang belum tau atau tertarik untuk menjadi advokat, berikut adalah langkah-langkahnya
Spoiler for :
Bagi agan agan yg berkenan dengan thread ini ane tidak menolakdan untuk yg belum ISO bisa di bantu
Spoiler for hukum:
Quote:
Saat ini, profesi hukum adalah yang paling diminati dan memiliki gengsi tinggi di mata masyarakat maupun fakultas hukum. Animo ini seolah menenggelamkan dan mengalahkan kepopuleran profesi hukum yang lain seperti jaksa, hakim, legal officer, dan konsultan hukum. Semua ini tidak terlepas dari peranan media elektronik khususnya dan media massa pada umumnya yang menampilkan sosok advokat yang klinyis-klinyis, tajir, cantik/ganteng, gesit, dan tangkas berdebat. Media, mungkin tidak sengaja, berhasil menampilkan sosok yang ideal (meski yang ditampilkan sebenarnya advokat itu-itu saja).
Di tengah maraknya berita-berita hukum dan semakin tingginya tingkat kesadaran (keberanian) masyarakat mempertahankan haknya, profesi advokat seolah menjadi tumpuan meski juga kebencian. Menjadi tumpuan karena advokatlah yang berwenang mendampingi dan membantu masyarakat menyelesaikan setiap masalah hukum. Advokat juga menjadi sasaran kebencian karena idealisme dan tugas advokat dapat saja memposisikan advokat pada posisi yang tidak populer di antara pendapat umum masyarakat. Hari ini duduk mendampingi koruptor, besok menjadi pengamat yang idealis atau sebaliknya. Apapun itu, itulah romantika dan filosofi tugas advokat.
Menjadi advokat pasti kaya? Ya dan tidak. Boleh-boleh saja anda berharap menjadi kaya dari profesi advokat (siapa sih yang tidak ingin kaya?), tetapi jika kekayaan saja yang motivasi anda menjadi advokat. Cepat atau lambat anda akan menyesalinya. Apapun profesi yang dipilih, pilihlah karena passion (kecintaan). Kaya itu hanya bonus karena kita bekerja sungguh-sungguh.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui beberapa syarat dan tahapan yang meliputi :
1. Lulusan Sarjana Hukum atau Hukum Syariah.
Seorang calon advokat haruslah telah lulus dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Syariah. Ini syarat formal yang harus dipenuhi.
2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Peradi.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi tunggal advokat yang dibangun oleh para advokat dari berbagai organisasi advokat yang telah ada sebelumnya. Peradi adalah penyelenggara sah dari PKPA yang secara teknis diselenggarakan bekerja sama dengan pihak lain di berbagai kota. Silahkan cek di website www.peradi.or.id.
3. Ujian Advokat dari Peradi.
Setelah selesai mengikuti PKPA, jenjang berikutnya adalah ujian tulis yang diadakan oleh Peradi di beberapa kota di Indonesia. Ujian ini harus dilalui dan harus mencapai nilai minimal tertentu (kalau tidak salah, 70). Jika tidak lulus, bisa diulang di Ujian Advokat berikutnya
4. Magang 2 tahun berturut-turut.
Setelah lulus, calon advokat harus magang di sebuah kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut serta membuat laporan magang yang cara-caranya telah diatur oleh Peradi (cek website : www.peradi.or.id).
5. Pelantikan dan Penyumpahan.
Jika semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, calon advokat akan dilantik atau diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Inilah tahap akhir yang menandai calon advokat telah sah menjadi advokat dan bisa menangani perkara secara mandiri dan independen.
Quote:
0
7.5K
Kutip
42
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan