Kaskus

Entertainment

bidot666Avatar border
TS
bidot666
Undang Undang Rumah Sakit, Pasien Bebas Berkeluh Kesah Pada Media Massa
Undang Undang Rumah Sakit, Pasien Bebas Berkeluh Kesah Pada Media Massa

Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang diajukan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Rumah Sakit oleh DPR pada Senin (28/9).

Dalam salah satu amanat yang terdapat dalam UU tentang RS tersebut, menyatakan bahwa pasien bebas melaporkan keluh kesah tentang ketidaknyamanan dirumah sakit pada media massa.


Undang-Undang Rumah Sakit ini diharapkan bisa menjembatani persamaan hak dan kemudahan mendapatkan pelayanan hak bagi semua masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, yang menurutnya semua akses pelayanan rumah sakit negeri harus dapat mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan.

“Hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama,” kata Ribka

Tidak hanya mengenai penyamaan akses dan hak bagi pasien, Undang-Undang Rumah Sakit (UURS) ini juga memerintahkan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia hingga di tingkat provinsi.

Menurut pasal 58 hingga 60 UU ini, badan pengawas rumah sakit berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UU ini sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk rumah sakit swasta diharuskan membentuk Dewan Pengawas Rumah sakit yang bertanggungjawab kepada pemilik rumah sakit sesuai dengan pasal 56 UU ini.


Selain itu, pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman di rumah sakit ke lembaga-lembaga pengawas atau memuatnya di media massa.

“Kejadian seperti yang menimpa Prita Mulyasari yang diadili karena mengirim email keluhan atas pelayanan RS tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Ribka juga menyampaikan secara berangsur-angsur anggaran untuk rumah sakit difokuskan untuk kelas III. “Kami harap pemerintah tidak menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumahsakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena,” paparnya.

Beberapa point penting untuk diketahui dalam Undang-Undang Rumah Sakit tersebut : (kalau mau baca UU-nya gogling saja ya ? emoticon-Big Grin )

Tidak ada klasifikasi kelas dalam rumah sakit milik pemerintah (semuanya kelas III)
Rumah Sakit Swasta harus menyediakan 25% ruangannya untuk pasien kelas III
Tidak ada kewajiban uang muka yang harus dibayar pasien.
Tidak ada perdagangan darah.
Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman dirumah sakit ke media massa.
Bila ada Rumah Sakit Negeri yang ingin punya kelas, pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri.
Pidana maksimal apabila sampai ada kematian akibat kelalaian dikenai denda Rp.1 Miliar dan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien.


Weleh…Weleh…Akhirnya…!!!

Ada Juga UU Tentang Rumah Sakit ???

Ini Baru Namanya Menkes Dan DPR…Berani !!!emoticon-thumbsup
emoticon-Smilie
0
970
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan