- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Turun Tangan Masalah Pilkada Morowali 2012


TS
mandasfa
MK Turun Tangan Masalah Pilkada Morowali 2012
JAKARTA – Setelah bersidang hampir satu bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diulang secara keseluruhan. Pilkada yang diselenggarakan 27 November 2012 lalu terbukti telah terjadi kecurangan.
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Mahfud MD didampingi Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan tujuh anggota MK lainnya di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (15/1/2013) sore.
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mencoret pasangan nomor urut 3 Andi Muhammad-Saiman Pombala sehingga tidak diikutkan lagi pada pilkada ulang tersebut.
Gugatan itu diajukan pasangan nomor urut 4 Achmad H Ali – Jakin Tumakaka dan terdaftar di MK dengan registrasi no. 98/PHPU.D-X/2012 serta pasangan nomor urut 5 Chaeruddin Zen – Delis J Hehi yang tercatat dengan registrasi no. 99/PHPU.D-X/2012.
Kedua pasangan ini menggugat KPUD Morowali atas dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pilkada Morowali yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Konklusi Mahkamah Konstitusi atas permohonan no 98 yang diajukan pasangan Ahmad Yakin dibacakan langsung oleh Ketua MK Machfud MD selama 2 menit setelah sebelumnya ringkasan keputusan MK setebal 239 halaman dibaca bergantian oleh 3 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi selama 40 menit.
“Mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian, membatalkan berlakunya keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali tahun 2012 7 desember 2012.
Memerintahkan kepada KPU Propinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu bupati dan wakil bupati kabupaten Morowali tahun 2012 diseluruh TPS se Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3.
Memerintahkan KPU Morowali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Morowali, KPU Propinsi Sulteng dan Badan Pengawas Pemilu SUlteng, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan ulang tersebut sesuai kewenangannya.
“Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Machfud MD.
Dikabulkannya permohonan pasangan Ahmad Yakin tidak lepas dari keberanian KPU Morowali yang meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman sementara yang bersangkutan telah dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk KPU Morowali.
Atas keberanian itu, pasangan Ahmad Yakin mengajukan keberatan pada 3 November 2012 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memberhentikan secara tetap 4 orang komisioner KPU Morowali oleh DKPP pada 18 Desember 2012.
Kemenangan Rakyat
Menanggapi keputusan MK, pasangan H. Ahmad H. Ali dan Jakin Tumakaka mengungkapkan apa yang diputuskan MK merupakan jawaban terhadap rasa keadilan yang selama ini tidak lagi dirasakan masyarakat Morowali.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rasa keadilan masyarakat Morowali, bukan kemenangan kami,” kata H. Ahmad H. Ali dan Jakin Tumakaka sesaat setelah pembacaan keputusan MK.
Muharram Nurdin sebagai manager kampanye pasangan Ahmad Yakin mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dari Ihsa dan Ihsa Law Firm yang mendampingi perjuangan tim selama ini.
“Terima kasih kepada pak Yusril, pak Margarito dan tim lawyer serta teman-teman baik di Jakarta dan Morowali yang memberi dukungan baik moril maupun materiil selama kurang lebih 2 bulan ini,” kata Muharram.
Sementara Pdt Rinaldhy Damanik yang juga hadir di Jakarta justru mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Johnson Panjaitan yang menjadi penasehat dan kuasa hukum pasangan Anwar Hafid dan Sumisi Marunduh.
“Johnson dulu menjadi pengacara saya ketika kerusuhan Poso, meskipun kali ini dia membela pasangan Anwar Haifd dan Sumisi tapi dia punya peran yang luar biasa dalam kemenangan pasangan Ahmad Yakin di MK. Untuk masyarakat Morowali peristiwa ini mempunyai pesan moral kepada semua agar jangan membenarkan kebiasaan tetapi kita harus membiasakan kebenaran,” kata Rinaldhy Damanik. (mnk)
Popularity: 3% [?]
Sumber: (w)(w)(w).bisnis-kti.(com)
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Mahfud MD didampingi Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan tujuh anggota MK lainnya di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (15/1/2013) sore.
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mencoret pasangan nomor urut 3 Andi Muhammad-Saiman Pombala sehingga tidak diikutkan lagi pada pilkada ulang tersebut.
Gugatan itu diajukan pasangan nomor urut 4 Achmad H Ali – Jakin Tumakaka dan terdaftar di MK dengan registrasi no. 98/PHPU.D-X/2012 serta pasangan nomor urut 5 Chaeruddin Zen – Delis J Hehi yang tercatat dengan registrasi no. 99/PHPU.D-X/2012.
Kedua pasangan ini menggugat KPUD Morowali atas dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pilkada Morowali yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Konklusi Mahkamah Konstitusi atas permohonan no 98 yang diajukan pasangan Ahmad Yakin dibacakan langsung oleh Ketua MK Machfud MD selama 2 menit setelah sebelumnya ringkasan keputusan MK setebal 239 halaman dibaca bergantian oleh 3 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi selama 40 menit.
“Mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian, membatalkan berlakunya keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali tahun 2012 7 desember 2012.
Memerintahkan kepada KPU Propinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu bupati dan wakil bupati kabupaten Morowali tahun 2012 diseluruh TPS se Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3.
Memerintahkan KPU Morowali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Morowali, KPU Propinsi Sulteng dan Badan Pengawas Pemilu SUlteng, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan ulang tersebut sesuai kewenangannya.
“Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Machfud MD.
Dikabulkannya permohonan pasangan Ahmad Yakin tidak lepas dari keberanian KPU Morowali yang meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman sementara yang bersangkutan telah dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk KPU Morowali.
Atas keberanian itu, pasangan Ahmad Yakin mengajukan keberatan pada 3 November 2012 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memberhentikan secara tetap 4 orang komisioner KPU Morowali oleh DKPP pada 18 Desember 2012.
Kemenangan Rakyat
Menanggapi keputusan MK, pasangan H. Ahmad H. Ali dan Jakin Tumakaka mengungkapkan apa yang diputuskan MK merupakan jawaban terhadap rasa keadilan yang selama ini tidak lagi dirasakan masyarakat Morowali.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rasa keadilan masyarakat Morowali, bukan kemenangan kami,” kata H. Ahmad H. Ali dan Jakin Tumakaka sesaat setelah pembacaan keputusan MK.
Muharram Nurdin sebagai manager kampanye pasangan Ahmad Yakin mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dari Ihsa dan Ihsa Law Firm yang mendampingi perjuangan tim selama ini.
“Terima kasih kepada pak Yusril, pak Margarito dan tim lawyer serta teman-teman baik di Jakarta dan Morowali yang memberi dukungan baik moril maupun materiil selama kurang lebih 2 bulan ini,” kata Muharram.
Sementara Pdt Rinaldhy Damanik yang juga hadir di Jakarta justru mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Johnson Panjaitan yang menjadi penasehat dan kuasa hukum pasangan Anwar Hafid dan Sumisi Marunduh.
“Johnson dulu menjadi pengacara saya ketika kerusuhan Poso, meskipun kali ini dia membela pasangan Anwar Haifd dan Sumisi tapi dia punya peran yang luar biasa dalam kemenangan pasangan Ahmad Yakin di MK. Untuk masyarakat Morowali peristiwa ini mempunyai pesan moral kepada semua agar jangan membenarkan kebiasaan tetapi kita harus membiasakan kebenaran,” kata Rinaldhy Damanik. (mnk)
Popularity: 3% [?]
Sumber: (w)(w)(w).bisnis-kti.(com)
0
918
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan