- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Partai yang Tak Lolos Disarankan Gabung ke Partai yang Lolos


TS
MQR16
Partai yang Tak Lolos Disarankan Gabung ke Partai yang Lolos
Partai yang Tak Lolos Disarankan Gabung ke Partai yang Lolos
Rabu, 16 Januari 2013 , 17:56:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar
Follow: @RMOLCO
RMOL. Langkah hukum yang diambil beberapa partai politik yang tidak lolos sebagai perserta Pemilu 2014 perlu diapresiasi. Langkah itu dinilai akan memberikan pelajaran politik yang cukup berharga bagi semua pihak. Setidaknya, lewat jalur hukum akan diketahui siapa yang benar dan salah.
Demikian disampaikan pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saleh P. Daulay (Rabu, 16/1).
"Selama ini, banyak partai yang menyebutkan bahwa mereka sudah memenuhi semua persyaratan. Sementara, KPU menolak klaim itu dan tidak meloloskannya dalam verifikasi. Nah, melalui jalur hukum, akan diketahui secara persis siapa yang benar dan siapa yang salah".
Jika semua pihak menghargai upaya hukum, keributan yang terjadi pada saat pleno terbuka KPU beberapa hari lalu tidak perlu terjadi. Hujatan, teriakan, dan interupsi yang bernada kasar tentu saja menjadi catatan tidak baik dari masyarakat. Dan keributan itu sendiri menunjukkan ketidakdewasaan beberapa pentolan partai politik dalam berdemokrasi.
Padahal, masih ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bawaslu. Sementara itu, jika ada pelanggaran yang bersifat kelembagaan, para pihak dapat menyelesaikannya di PT TUN. Bawaslu dan PT TUN diharapkan dapat memutus perkara itu secara adil sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Di lain pihak, sambung Saleh, langkah KPU Pusat yang meloloskan 10 partai politik perlu diapresiasi. Selain bersikap tegas dan berani, mereka juga dinilai cukup dewasa dan sabar dalam melayani pertanyaan, sanggahan, dan protes dari para peserta sidang pleno itu. Apalagi, mereka telah berusaha semaksimal mungkin alasan dan bukti mengapa partai-partai tertentu tidak bisa diloloskan.
"Sesuai dengan janji Ketua KPU (Husni Kamil Manik), mereka siap melayani gugatan pihak yang merasa dirugikan melalui jalur hukum. Ini berarti mereka siap menerima resiko apa pun jika ternyata mereka salah dalam melakukan verifikasi," jelasnya.
Sejalan dengan proses hukum yang akan dilalui, partai-partai yang tidak lolos juga diharapkan untuk dapat bergabung dengan partai-partai yang lolos. Dengan bergabung, hak-hak politik mereka tetap didapatkan sehingga masih tetap bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tahun depan.
"Partai-partai itu kan bisa memilih partai yang sesuai dengan visi, ideologi, dan platform mereka. Dari kesepuluh partai itu, tentu ada yang sama atau setidaknya mendekati dengan yang dimiliki partai mereka. Saya yakin, partai-partai yang lolos pun akan dengan senang hati dan tangan terbuka menyambut mereka," tandasnya. [zul]
Sumber: www.RMOL.co
Ayo koalisi, tapi jgn kyk P*S yah, koalisi gajelas. Hahaha
Rabu, 16 Januari 2013 , 17:56:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar
Follow: @RMOLCO
RMOL. Langkah hukum yang diambil beberapa partai politik yang tidak lolos sebagai perserta Pemilu 2014 perlu diapresiasi. Langkah itu dinilai akan memberikan pelajaran politik yang cukup berharga bagi semua pihak. Setidaknya, lewat jalur hukum akan diketahui siapa yang benar dan salah.
Demikian disampaikan pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saleh P. Daulay (Rabu, 16/1).
"Selama ini, banyak partai yang menyebutkan bahwa mereka sudah memenuhi semua persyaratan. Sementara, KPU menolak klaim itu dan tidak meloloskannya dalam verifikasi. Nah, melalui jalur hukum, akan diketahui secara persis siapa yang benar dan siapa yang salah".
Jika semua pihak menghargai upaya hukum, keributan yang terjadi pada saat pleno terbuka KPU beberapa hari lalu tidak perlu terjadi. Hujatan, teriakan, dan interupsi yang bernada kasar tentu saja menjadi catatan tidak baik dari masyarakat. Dan keributan itu sendiri menunjukkan ketidakdewasaan beberapa pentolan partai politik dalam berdemokrasi.
Padahal, masih ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bawaslu. Sementara itu, jika ada pelanggaran yang bersifat kelembagaan, para pihak dapat menyelesaikannya di PT TUN. Bawaslu dan PT TUN diharapkan dapat memutus perkara itu secara adil sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Di lain pihak, sambung Saleh, langkah KPU Pusat yang meloloskan 10 partai politik perlu diapresiasi. Selain bersikap tegas dan berani, mereka juga dinilai cukup dewasa dan sabar dalam melayani pertanyaan, sanggahan, dan protes dari para peserta sidang pleno itu. Apalagi, mereka telah berusaha semaksimal mungkin alasan dan bukti mengapa partai-partai tertentu tidak bisa diloloskan.
"Sesuai dengan janji Ketua KPU (Husni Kamil Manik), mereka siap melayani gugatan pihak yang merasa dirugikan melalui jalur hukum. Ini berarti mereka siap menerima resiko apa pun jika ternyata mereka salah dalam melakukan verifikasi," jelasnya.
Sejalan dengan proses hukum yang akan dilalui, partai-partai yang tidak lolos juga diharapkan untuk dapat bergabung dengan partai-partai yang lolos. Dengan bergabung, hak-hak politik mereka tetap didapatkan sehingga masih tetap bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tahun depan.
"Partai-partai itu kan bisa memilih partai yang sesuai dengan visi, ideologi, dan platform mereka. Dari kesepuluh partai itu, tentu ada yang sama atau setidaknya mendekati dengan yang dimiliki partai mereka. Saya yakin, partai-partai yang lolos pun akan dengan senang hati dan tangan terbuka menyambut mereka," tandasnya. [zul]
Sumber: www.RMOL.co
Ayo koalisi, tapi jgn kyk P*S yah, koalisi gajelas. Hahaha
0
675
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan