KPAI Setuju Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dihukum Mati
Quote:
Senin, 14 Januari 2013 - 00:30 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Quote:

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Quote:
JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta agar pelaku kejahatan seksual anak dan perempuan agar dijatuhkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Pasalnya, saat ini hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sangat ringan.
“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Namun, ketentuan hukuman untuk kejahatan seksual terhadap anak, dihukum maksimal 15 tahun penjara. Persoalan mendasarnya, tidak ada ketentuan yang menjatuhkan hukuman minimal,” kata Ikhsan ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (13/1/2013) malam.
Hal tersebut menurutnya, mendorong pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat mengulangi perbuatannya lagi dan tidak membuat efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, dia mendesak agar DPR merevisi UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dinilainya masih lemah.
“KPAI juga meminta DPR merevisi UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas. Ini membuat efek jera terhadap pelaku jika diberi hukuman yang berat,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang kesulitan untuk menangkap pelaku kejahatan dan memprosesnya, karena kurangnya saksi. Menurutnya, polisi dapat menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa ada saksi tambahan. Dengan membuktikan adanya visum maupun keterangan dari korban.
“Hukuman di Indonesia ini juga termasuk tidak jelas, polisi seharusnya dapat menangkap pelaku kejahatan seksual tanpa ada saksi tambahan. Karena jarang ada saksi pelaku yang melakukan pemerkosaan. Polisi dapat memeriksa korban baik dengan tes DNA maupun visum,” tutupnya.
Seperti diketahui, ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Terhadap Kejahatan Seksual Anak dan Perempuan, melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 13 Januari 2013.
Aksi mereka menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dengan meningkatkan hukuman penjara kepada pelaku kejahatan seksual, minimal 20 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait.
(hol)
sumber
Kita tunggu saja perkembangannya , apakah nantinya akan diberlakukan hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seks