- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gangbang Bunga Tiga Brandal Dicelup Polisi
TS
mrjack
Gangbang Bunga Tiga Brandal Dicelup Polisi
ilustrasinya sedang absen gan, koneksi jelek
wah ketagihan setelah dab! hobi gang bang merebak ya
Quote:
Sidoarjo (beritajatim.com)- Tiga pemuda, Saiful Anam (21) dan M Efendi (20) keduanya warga Desa Wirobiting dan Satria Utama (20) warga Desa Simpang Kecamatan Prambon ditangkap usai merudapaksa Bunga (16) warga Wirobiting Kecamatan Prambon November 2012 lalu bersama teman-temannya.
Kasus itu terjadi saat Bunga bersama M Efendi dan 2 orang teman laki-laki lainnya, siang itu sedang mengunjungi rumah Saiful di Wirobiting yang kebetulan kondisi sepi.
Setelah ngobrol bersama, akhirnya timbul jahat Bunga disuruh melayani nafsu bejat empat pemuda yang sudah dikenal korban itu.
Mulanya Efendi yang menggagahi korban, dan diteruskan dua teman lainnya."Saya tidak memaksa. Bunga saya ajak gituan dikamar rumah Efendi, lansung mau dan tidak menolak. Begitu juga saat bersama dua teman saya, korban juga tidak menolak," aku Efendi Sabtu (12/1/2013).
Selang satu bulan kemudian, nasib apes kembali menimpa Bunga. Pada 14 Desember 2012 siswa kelas 11 SMK di Prambon yang kemudian dikeluarkan pihak sekolah itu kembali dirudapaksa oleh 4 pemuda lain saat mengadakan pesta miras.
Dalam pesta Miras yang dilakukan di rumah Imam warga Pejangkungan, Prambon itu, Bunga dicekoki miras oleh 7 pemuda yang akan menggarapnya. Setelah teler, Bunga jadi pelampiasan nafsu bejat mereka. Setelahnya, para pemuda itu langsung kabur meninggalkan rumah Imam.
Kapolsek Prambon AKP Wagiran membenarkan laporan itu. Sebelum menggagahi, korban dibuat teler duluan, hingga tak sadarkan diri. Satria warga Simpang dan teman-temannya kemudian menggilir korban yang dilucuti secara tanpa busana itu. "Mereka menggilir korban secara bergantian, minus Imam sang tuang rumah," terang dia.
Setelah sadar, kata Wagiran, korban langsung menyadari bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh teman-temannya saat pesta miras. Aksi itu juga diperkuat dengan kesaksian Imam sang pemilik rumah yang mengetahui bahwa Bunga telah digilir. Dalam kasus pemerkosaan di rumah Imam, lanjutnya, satu tersangka bernama Satria berhasil ditangkap. Sedangkan 3 teman lainnya masih DPO dan dalam pengejaran.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pemerkosaan di rumah Saiful warga Wirobiting pelaku menangkap, Saiful dan M Efendi. Sedangkan 2 pelaku lain masih dalam DPO. “Kita saat ini mengamankan total 3 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya dengan akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal 3 tahun hukuman penjara.[isa/ted]
Kasus itu terjadi saat Bunga bersama M Efendi dan 2 orang teman laki-laki lainnya, siang itu sedang mengunjungi rumah Saiful di Wirobiting yang kebetulan kondisi sepi.
Setelah ngobrol bersama, akhirnya timbul jahat Bunga disuruh melayani nafsu bejat empat pemuda yang sudah dikenal korban itu.
Mulanya Efendi yang menggagahi korban, dan diteruskan dua teman lainnya."Saya tidak memaksa. Bunga saya ajak gituan dikamar rumah Efendi, lansung mau dan tidak menolak. Begitu juga saat bersama dua teman saya, korban juga tidak menolak," aku Efendi Sabtu (12/1/2013).
Selang satu bulan kemudian, nasib apes kembali menimpa Bunga. Pada 14 Desember 2012 siswa kelas 11 SMK di Prambon yang kemudian dikeluarkan pihak sekolah itu kembali dirudapaksa oleh 4 pemuda lain saat mengadakan pesta miras.
Dalam pesta Miras yang dilakukan di rumah Imam warga Pejangkungan, Prambon itu, Bunga dicekoki miras oleh 7 pemuda yang akan menggarapnya. Setelah teler, Bunga jadi pelampiasan nafsu bejat mereka. Setelahnya, para pemuda itu langsung kabur meninggalkan rumah Imam.
Kapolsek Prambon AKP Wagiran membenarkan laporan itu. Sebelum menggagahi, korban dibuat teler duluan, hingga tak sadarkan diri. Satria warga Simpang dan teman-temannya kemudian menggilir korban yang dilucuti secara tanpa busana itu. "Mereka menggilir korban secara bergantian, minus Imam sang tuang rumah," terang dia.
Setelah sadar, kata Wagiran, korban langsung menyadari bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh teman-temannya saat pesta miras. Aksi itu juga diperkuat dengan kesaksian Imam sang pemilik rumah yang mengetahui bahwa Bunga telah digilir. Dalam kasus pemerkosaan di rumah Imam, lanjutnya, satu tersangka bernama Satria berhasil ditangkap. Sedangkan 3 teman lainnya masih DPO dan dalam pengejaran.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pemerkosaan di rumah Saiful warga Wirobiting pelaku menangkap, Saiful dan M Efendi. Sedangkan 2 pelaku lain masih dalam DPO. “Kita saat ini mengamankan total 3 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya dengan akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal 3 tahun hukuman penjara.[isa/ted]
wah ketagihan setelah dab! hobi gang bang merebak ya
nona212 memberi reputasi
1
5.5K
Kutip
60
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan