- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bersenjata ke diskotek, Kapolsek Leksono Eko langgar aturan
TS
kul13xpl0r4s1
Bersenjata ke diskotek, Kapolsek Leksono Eko langgar aturan
Sabtu, 12 Januari 2013 03:31:00
Kabag Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djihartono menyatakan tindakan Kapolsek Leksono, Wonosobo AKP Eko Sembodo telah melakukan pelanggaran dengan menganiaya warga di sebuah karaoke di Jl Bambang Soegeng, Japunan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Apalagi membawa senjata ke tempat hiburan malam itu tanpa keterangan jelas.
"Tidak betul itu, dia masuk dan karaoke lalu membawa pistol kecuali jika dia ada surat tugas dan masuk ke tempat karaokenya dalam rangka tugas kepentingan penyelidikan itu lain lagi ceritanya," kata Djihartono di Jawa Tengah, Jumat (11/1).
Djihartono mengatakan anggota Polri terutama perwira seharusnya bisa bersikap lebih profesional dan bijaksana. Dia mengimbau kepada kedua korban penganiayaan Muhammad Timan dan Tasor untuk segera melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait.
"Laporkan saja kalau memang mediasi antara keduanya gagal. Kita siap memonitor dan korban serta masyarakat juga berhak untuk memonitor kinerja polisi. Soal laporan di Polres Magelang yang dilapori sudah betul karena tempat kejadiannya di Magelang. Kami Polda Jateng juga akan memonitor proses penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Leksono, Wonosobo, AKP Eko Sembodo dilaporkan ke polisi. Eko Sembodo dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan karaoke Las Vegas di Jl Bambang Soegeng, Japunan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Akibat penganiayaan tersebut, dua petugas keamanan karaoke yaitu Tasor (30) dan Muhammad Timan (40) warga Pulung, Potrobangsan V RT 11/RW I, Kota Magelang mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSU Tidar, Jl Tidar Kota Magelang.
[ded]
http://www.merdeka.com/peristiwa/ber...ar-aturan.html
padahal udah punya 'pistol' permanen...
ane rasa pak kapolsek ga perlu lah bawa2 pistol yg laen ..
Kabag Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djihartono menyatakan tindakan Kapolsek Leksono, Wonosobo AKP Eko Sembodo telah melakukan pelanggaran dengan menganiaya warga di sebuah karaoke di Jl Bambang Soegeng, Japunan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Apalagi membawa senjata ke tempat hiburan malam itu tanpa keterangan jelas.
"Tidak betul itu, dia masuk dan karaoke lalu membawa pistol kecuali jika dia ada surat tugas dan masuk ke tempat karaokenya dalam rangka tugas kepentingan penyelidikan itu lain lagi ceritanya," kata Djihartono di Jawa Tengah, Jumat (11/1).
Djihartono mengatakan anggota Polri terutama perwira seharusnya bisa bersikap lebih profesional dan bijaksana. Dia mengimbau kepada kedua korban penganiayaan Muhammad Timan dan Tasor untuk segera melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait.
"Laporkan saja kalau memang mediasi antara keduanya gagal. Kita siap memonitor dan korban serta masyarakat juga berhak untuk memonitor kinerja polisi. Soal laporan di Polres Magelang yang dilapori sudah betul karena tempat kejadiannya di Magelang. Kami Polda Jateng juga akan memonitor proses penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Leksono, Wonosobo, AKP Eko Sembodo dilaporkan ke polisi. Eko Sembodo dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan karaoke Las Vegas di Jl Bambang Soegeng, Japunan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Akibat penganiayaan tersebut, dua petugas keamanan karaoke yaitu Tasor (30) dan Muhammad Timan (40) warga Pulung, Potrobangsan V RT 11/RW I, Kota Magelang mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSU Tidar, Jl Tidar Kota Magelang.
[ded]
http://www.merdeka.com/peristiwa/ber...ar-aturan.html
padahal udah punya 'pistol' permanen...
ane rasa pak kapolsek ga perlu lah bawa2 pistol yg laen ..
0
3.4K
45
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan