- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
VONIS Angie: Cuma Kena 4,5 tahun, Masih Terima Gaji DPR & KPK pun Enggan Banding


TS
b4djul
VONIS Angie: Cuma Kena 4,5 tahun, Masih Terima Gaji DPR & KPK pun Enggan Banding
Angelina Sondakh
Bandingkan Hukuman Angie dengan Nenek Minah
Jum'at, 11 Januari 2013 13:05 wib
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, menilai putusan Angelina Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara terkesan sangat ringan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, juga membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Aboe menilai, hukum di Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sebab, hukum di Indonesia saat ini sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan vonis Angie dengan kasus pencurian piring yang dilakukan oleh Nenek Minah, asal Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. "Bila disandingkan dengan dengan vonis Nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri satu kilogram buntut sapi dan enam piring. Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta," kata Aboe kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, hakim seolah tidak menengok argumen kerugian negara dalam kasus Angie tersebut. Dari putusan yang dibacakan, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor, namun belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor. "Majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC, oleh karenanya hanya denda Rp250 juta saja," sambungnya.
Aboe memaparkan, Pasal 18 UU Tipikor yang merujuk pada UNODC dijelaskan bila dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa uang suap tidak berasal dari uang negara tapi dari korporasi sebagai alasan tidak perlunya penyitaan dan pengembalian uang negara adalah logika yang sesat. Sebab, dalam beberapa kasus yang sudah terbukti di pengadilan kasus korupsi menggunakan sistem ijon, di mana korporasi mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan proyek. Dalam kasus ini biasanya disebut sebagai biaya proyek, yaitu anggaran untuk menggiring proyek agar bisa memenangkan tender. "Bila logika ini yang dipakai, maka hanya pemilik korporasi saja yang akan kena delik korupsi, karena merekalah yang menggunakan uang negara. Hampir pada semua perkara korupsi pastilah pejabat negara mendapatkan uang dari korporasi, bukan dari uang negara secara langsung," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Aboe berharap agar KPK segera mengajukan banding atas vonis Angie yang terkesan tidak adil tersebut. "Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding," pungkasnya.
http://news.okezone.com/read/2013/01...an-nenek-minah
KPK Harus Banding Vonis Angelina Sondakh
Jumat, 11 Januari 2013 | 20:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Angelina Sondakh atau Angie divonis lebih ringan dari tuntutan yakni menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan atas kasus kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Putusan itu juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch menilai vonis Angie yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (10/1/2013) tidak sesuai harapan. Menurut dia, seharusnya hakim menerapkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengacu pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC). Pasal tersebut mengatur penyitaan dan perampasan harta terhadap pelaku korupsi. Untuk itu, menurutnya, KPK harus mengajukan banding atas vonis Angie. “KPK jangan ragu untuk banding agar hakim bisa mengabulkan pasal 18 tersebut, sehingga uang hasil korupsi bisa dirampas oleh negara,” terang Donal saat dihubungi, Jumat (11/1/2013).
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Angelina dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Dia juga dituntut pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya. Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Namun, mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Majelis hakim menguraikan, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie merupakan realisasi atas janji Grup Permai untuk memberikan fee lima persen dari nilai proyek. Pemberian fee itu disepakati dalam beberapa kali pertemua Angelina dengan staf pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
Hakim menilai, penyertaan Pasal 18 UU Tipikor mengenai pengembalian uang negara tidaklah tepat. Hakim beranggapan Angie tidak harus mengembalikan uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterimanya karena uang dari Grup Permai itu bukan termasuk uang negara. Atas hal tersebut, Donal mengatakan Angie seharusnya tetap diminta mengembalikan kerugian negara sesuai nilai korupsinya. Menurutnya, Angie jelas menggunakan uang negara, sebab, jumlah tersebut tidak mungkin uang pribadi Angie sebagai anggota DPR. “Jaksa sudah membuktikan dengan logika, jumlah uang sebagai anggota DPR, dari tunjangan, nominal masih jauh memberikan angka itu,” ujarnya. Dengan demikian, vonis itu pun dikatakan Donal sangat menguntungkan Angie dan dipercaya tidak akan memberikan efek jera pada koruptor
http://nasional.kompas.com/read/2013...gelina.Sondakh
Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
Jumat, 11 Januari 2013 | 15:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa. "Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.
Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya. Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok. "Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan BK terhadap status keanggotaan Angie. "Kami hormati proses hukum. Demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme UU MD3, apa pun putusan BK, Demokrat mendukung," kata Pasek. Terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar-waktu (PAW), Pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena Demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk status keanggotaan di Partai Demokrat, Angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka.
http://nasional.kompas.com/read/2013....Juta.dari.DPR
-------------------------
Hanya di Indonesia, seorang yang sudah di vonis sebagai KORUPTOR ... karena mencuri uang rakyat, miliaran pulak... masih di gaji oleh rakyat kembali selama dalam masa penahanannya di dalam sel penjara? Dasar hukum gilak!

0
1.9K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan