sadochieAvatar border
TS
sadochie
Perusahaan Leasing Tak Berhak Tarik Motor Macet Cicilan
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, angka peningkatan jumlah kendaraan bermotor mencapai 9,5 persen tiap tahunnya. Pada 2011 saja, jumlah kendaraan bermotor bertambah sebanyak 2.150 unit per hari, 1.600 di antaranya adalah motor dan sisanya sebanyak 550 adalah kendaraan roda empat.

Apalagi, impian mempunyai motor semakin dipermudah dengan menjamurnya perusahaan pembiayaan (leasing). Hanya Rp 500 ribu-Rp 1 juta saja, sebuah motor baru sudah di tangan. Konsekuensinya, membayar cicilan per bulan dengan termin berbeda-beda. Ada yang hanya 12 bulan hingga 30 bulan.

Namun, sebagai warga kelas menengah, tentu ada kalanya mengalami kantong kembang-kempis. Akibatnya, cicilan motor bisa tertunda. Sehari, dua hari, seminggu, atau bahkan sebulan. Dalam kondisi tersebut, hal yang terbayang pertama kali adalah motor akan ditarik atau disita. Bahkan, sebagai warga negara yang awam hukum, keputusan leasing menarik motor merupakan hal yang wajar. Sebab kenyataannya, memang itulah yang terjadi.

Namun, benarkah demikian? Ternyata tidak. Motor tetap di tangan si pemilik sampai pengadilan memutuskan untuk melelang motor tersebut. Itu artinya, perusahaan leasing tidak berhak menarik atau menyita. Pelibatan jasa debt collector juga dipastikan melanggar hukum.

Akun twitter @PartaiSocmed yang belakangan mulai tenar di jagad maya mencoba menelisik kasus tersebut dari sisi hukum yang sebenarnya:

“Pembelian dg cara kredit ini memang menguntungkan banyak pihak. Konsumen diuntungkan krn bs memiliki kendaraan dg dana yg terbatas

Pihak Bank atau Perusahaan Leasing sgt diuntungkan krn memperoleh profit yg sangat besar dr industri ini

Pihak dealer juga diuntungkan krn dagangannya laris manis. Dan pihak leasing akan memberi bonus utk tiap unit yg terjual

Tdk heran saat ini banyak dealer2 yg tidak terima pembayaran secara cash, hrs dg cara kredit. Ini biasanya tjd pd dealer sepeda motor

Jika saling menguntungkan begini kan seharusnya tdk ada masalah. Win-win, semua masuk surga

Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing

Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)

Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%

Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)

Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini

Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!

Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?

Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?

Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!

Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan

Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!

Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!

Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya

Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?

Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”

Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian

Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!

Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!

Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia

Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”

Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen

Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit

Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:

Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan

Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?

Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib

Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)

Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?

Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia

Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing

Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.

Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa

Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan

Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun

Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar

Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb

Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita

Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya

Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd

Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum

Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing

Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector

Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan...

Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi

Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana

Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector

Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:

Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas

Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!

Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar

Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi

Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror

Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!

Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!

Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368

Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit

Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali

Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar

Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi

Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali

Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector

Sekali lagi ingat bahwa kasus ini adalah kasus perdata (hutang piutang), bukan kasus pidana

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata. Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dlm kasus ini, apalagi debt collector

Kasus ini baru mjd kasus pidana manakala debt collector sdh merampas motor/mobil, meneror, mempermalukan atau menganiaya kita

Ingat! Orang baik beda tipis dg orang bodoh! Jadilah orang baik tapi jangan menjadi orang bodoh!...
emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)

sumber: TKP
Diubah oleh sadochie 10-01-2013 12:28
0
170.2K
409
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan