hari ini agan-agan di suguhin sama berita situs sby yang kena hack ... situsnya www.presidensby.infodan ini yang bikin ane ngerasa gimana gitu,,,,
Spoiler for bisa kena 12 TAHUN :
Jakarta - Istana sudah melaporkan aksi usil terhadap situs Presiden SBY ke Bareskrim Mabes Polri. Nah, jika benar pelaku melakukan aksinya dari Amerika Serikat, bisakah kepolisian RI menangkapnya?
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, setelah dilacak oleh Id-SIRTII (Indonesia Security Incident Respont Team on Internet), IP Address dan DNS peretas situs www.presidensby.infoterendus dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Terlebih menurut praktisi TI yang juga menjadi konsultan situs presiden, I Made Wiryana, DNS situs presiden SBY yang ada di Amerika Serikat yang menjadi korban serangan dedemit maya.
DNS (Domain Name System) adalah sebuah layanan internet yang mengubah sebuah nama domain yang mudah diingat menjadi alamat Internet Protocol (IP) numerik yang digunakan oleh komputer untuk berkomunikasi satu sama lain.
"Jadi bisa dibilang penunjuk arah ke situsnya yang diserang. Kalau situsnya sendiri tidak ada masalah," tambah Made, kepada detikINET, Kamis (10/1/2013).
Lantas bagaimana dengan pelaku? Gatot mengatakan, aksi usil pelaku bisa dijerat oleh Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," demikian isi Pasal 35 UU ITE.
Jika berpegang pada aturan di atas maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar.
"Aturan ini bisa saja diterapkan bila pelaku berasal dari luar Indonesia, karena UU ITE menganut azas extra territory. Artinya ini warning bagi siapapun, kalau mau menyerang situs Indonesia, dia akan berpikir ulang," jelas Gatot.
Ia menilai, jika pelaku usil situs Presiden SBY berasal dari dalam negeri maka akan lebih mudah dilacak dan dibekuk.
Tetapi jika pelaku dari luar Indonesia, lebih dulu harus ada persetujuan dari otoritas yang bersangkuta. Selain itu, mesti dilihat juga, aturan dari negara tersebut memungkinkan tidak jika disenergikan dengan UU ITE Indonesia.
"Jadi pada dasarnya, mungkin saja pelakunya ditangkap (jika ia berasal dari luar Indonesia," Gatot menandaskan.
dan sementara KASUS KORUPSI MILIARAN RUPIAH
Spoiler for yang Cuma 4,5 taun:
Jakarta - Persidangan Angelina Sondakh berakhir. Politisi Demokrat itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.
Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh (Angie), terdakwa kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dijerat dengan pasal 12, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR RI dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.
Angie dituntut karena dianggap menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
sumber [URL="http://inet.detik..com/read/2013/01/10/153049/2138610/323/situs-sby-diusili-pelaku-terancam-12-tahun-bui?id771108bcj"]detik..com[/URL]
sumber [URL="http://news.detik..com/read/2013/01/10/162529/2138677/10/angie-dihukum-45-tahun-bui?991101mainnews"]detiklagi[/URL]
*************************************************************************
ane sendiri gag puas dengan cuma di vonis 4,5 tain gan, secara doi yang korupsi miliaran rupiah dan menyengsarakan jutaan manusia diindonesia
ini yang defacing/hack non permanen bisa diganjar 12 taun didenda 12 miliar pula
just INFO aja ya gans ... silahkan di Komeng alias di komen gans...