Kamis, 10 Januari 2013 | 14:31 WIB
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 24 Desember 2012 lalu. Yang paling menarik dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 itu adalah setiap kemasan rokok harus memiliki gambar peringatan kesehatan yang cukup besar, seluas 40 persen.
Dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan bahwa pencantuman gambar dan tulisan dalam kemasan rokok harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Seperti yang tertulis dalam butir (a) yaitu: dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.
Tak hanya itu, dalam butir berikutnya disebutkan bahwa gambar peringatan itu harus dicetak berwarna. Jenis huruf pun harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan, dengan tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mendukung PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini. Menurut dia, peringatan tegas akan bahaya merokok merupakan upaya menekan dampak negatif dari produk tembakau, terutama rokok.
"Nikotin bersifat adiktif, maka bisnis yang paling potensial untuk mendapatkan keuntungan besar tetapi berpotensi merusak kesehatan adalah bisnis rokok," kata dia.
Perempuan yang biasa disapa Noriyu ini membandingkan bentuk iklan pada bungkus rokok di Turki. Pada sebuah bungkus rokok Marlboro, peringatan tak hanya berupa tulisan, tetapi juga foto seseorang yang mengalami gangguan fisik akibat rokok sehingga butuh penanganan medis. Ilustrasinya cukup membuat tidak nyaman untuk merokok.
"Jika sudah diregulasi dan 'ditakuti' dengan pemberitahuan yang menakutkan tetapi tetap memilih untuk merokok, maka ini adalah pilihan masing-masing individu," ujar politikus dari Partai Demokrat itu.
komen : jadi inget omongannya si panji di stand up comedy.kata dia harusnya dibungkus rokok itu ada tulisan"stiap hari ada sejuta para perokok mati, nomor urut berapakah anda?
"
kalo ane sih, karena ane ngga ngerokok, yang penting para perokok itu bisa sopan terhadap orang yang ga ngerokok. ga asal buang asap sembarangan. 
untuk masalah bentuk peringatan rokok, mari kita serahkan kepada para temen-temen perokok di BP raya ini
sumber : [URL=//www.tempo.co/read/news/2013/01/10/173453415/Bungkus-Rokok-Wajib-Ditempeli-Peringatan-Bergambar][B]Tempo.co[/B][/URL]