Kaskus

News

mdsetiawan07Avatar border
TS
mdsetiawan07
Pemprov DKI Sambut Fatwa Haram Ibadah di Jalan
Pemprov DKI Sambut Fatwa Haram Ibadah di Jalan

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan kegiatan ibadah di tempat umum, apalagi memakan ruas jalan umum yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum, adalah haram.

Hal itu tertuang dalam fatwa MUI yang didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Karena itu, pemprov akan melakukan sosialisasi melalui newsticker di televisi-televisi swasta dan iklan di gedung-gedung yang menggunakan televisi layar datar.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Kamis (10/1), mengatakan pihaknya mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Maka pihaknya akan segera menyosialisasikan melalui pemberitaan media massa, newsticker di televisi hingga iklan layar datar yang ada digedung-gedung di Jakarta.

“Ya mesti kita sosialisasikan fatwa tersebut. Sehingga warga bisa membaca dan melihatnya, terlebih penyelenggara ibadah keagamaan yang sering memakai badan jalan dan menutup jalan membuat warga kesulitan dalam mengendarai kendaraan menuju tempat tujuan mereka,” kata Ahok.

Untuk mengakomodasi penyelenggaraan ibadah seperti majelis taklim, Ahok menegaskan, Pemprov DKI akan membangun pasar dengan konsep terpadu. Di dalam bangunan tersebut, sebanyak dua lantai diperuntukkan pasar, lantai ketiga untuk ruang serba guna, dan lantai keempat dan selanjutnya untuk puskesmas, pendidikan anak usia dini (paud) dan rumah susun (rusun).

“Jalan utama tidak boleh digunakan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Jalan utama tidak boleh ditutup tanpa izin. Tapi mereka melakukannya karena tidak ada fasilitas ruang serba guna yang besar, makanya pakai jalan. Tapi dengan adanya konsep pasar terpadu, mereka bisa langsung pakai ruang serba guna,” ujarnya.

MUI DKI Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertemu dengan Ahok membahas Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Kedua lembaga itu menyoroti secara khusus penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat ibadah.

Sekjen MUI DKI Samsul Maarif mengatakan, MUI DKI telah mengeluarkan fatwa haram menggelar acara ibadah di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kelompok agama yang sering melakukan kegiatan keagamaan hingga menutup jalan, dinilai haram.

Tidak hanya itu, MUI meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No 8/2007 tersebut segera menjalankan tugas untuk menertibkan. Kegiatan yang sudah menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup lama meresahkan masyarakat. Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas sama Pemprov DKI.

“Contohnya tablig akbar yang menutup jalan. Itu kan merugikan banyak orang. Misalnya isteri anda mau dibawa ke rumah sakit dan membutuhkan pelayanan cepat, tapi tidak bisa karena jalan ditutup. Pelanggaran ketertiban umum justru dilakukan para tokoh agama. Pemprov harus tindak tegas, jangan pandang bulu,” ujarnya.

Samsul juga meminta Perda No 8/2007 semakin tegas dilaksanakan di lapangan, terlebih dalam aturan larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pengemis di jalan-jalan Ibu Kota masih banyak.

Warga Jakarta juga masih banyak memberikan sesuatu kepada mereka, sehingga tidak mendidik. “Karena itu, kami juga telah mengeluarkan Fatwa haram memberi sesuatu kepada pengemis di jalan bagi umat Islam. Sebab, memberi di tempat yang tidak pas dilarang agama. Yang memberi kepada pengemis, menurut MUI, haram hukumnya,” ucap Samsul. (Ssr/OL-04)

http://www.metrotvnews.com/metronews...badah-di-Jalan



ternyata masalah fasilitas,
menunggu realisasi janji dari pasangan ahok-JokoWow.............
Diubah oleh mdsetiawan07 10-01-2013 17:02
0
2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan