setelah menjadi perbincangan yang agak lama, akhirnya MK memutuskan pembubaran RSBI,.,.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang berada pada sekolah-sekolah pemerintah. Keputusan pembubaran RSBI/SBI ini mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI yang menangani masalah pendidikan.
Anggota Komisi X Rochmani menyatakan, sejak awal fraksi PKS tempatnya bernaung memang tidak menyetujui dan sudah mengkritisi keberadaan RSBI/SBI. Menurutnya, keberadaan RSBI hanya akan menimbulkan diskriminasi kepada siswa yang datang dari keluarga yang kurang mampu.
"Secara struktur sistematisnya, keberadaan RSBI hanya akan menyingkirkan anak-anak yang kurang mampu," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (9/1/2013).
Selain itu lanjutnya, keberadaan RSBI tidak menjamin peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari hasil evaluasi Komisi X tentang nilai dan prestasi siswa-siswa yang bersekolah di RSBI/SBI yang tidak terlalu menonjol jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah non-RSBI.
"Dari hasil evaluasi kami pada 2012, nilai UN siswa RSBI tidak bagus-bagus amat, prestasi lainnya pun tidak terlalu menonjol dari sekolah-sekolah lain," imbuhnya.
Terkait upaya pemerintah untuk memunculkan sekolah unggulan, Rochmani menuturkan bahwa Komisi X mendukung penuh hal tersebut, namun bukan dengan membebankan biaya sekolah yang mahal seperti pada RSBI/SBI.
"Pemerintah bisa memunculkan sekolah unggulan. Dan untuk masuk ke sekolah tersebut, siswa mengikuti seleksi ketat terlebih dahulu, tapi tanpa harus membayar mahal biaya sekolah. Kalau itu yang dilakukan, kami dukung," tuturnya.
dan ini gan ada pendapat dari AHOK
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung dihapusnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurut dia, para pendahulu seperti Ki Hajar Dewantara, Soekarno, Muhammad Hatta bisa hebat tanpa RSBI.
"Kenapa negeri tidak boleh isinya untuk menyiapkan murid-murid bisa sejajar dengan murid asing. Tidak perlu ke sekolah internasional. Ki Hajar Dewantoro, Bung Karno, Bung Hatta, hebat-hebat. Tidak ada yang internasional," ujar Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/1/2013).
Ahok sapaan akrab Basuki mengatakan, jika memang ingin membuat RSBI, jangan ke sekolah negeri. Jika ada orang yang ingin sekolah internasional silakan pilih sekolah swasta.
"Kalau mau sekolah internasional, ya urus ke swasta saja, kenapa (negeri) mesti pakai label internasional juga," ujarnya.
Ahok menambahkan, RSBI memang jelas menciptakan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Padahal, sekolah negeri itu disubsidi oleh APBN dan APBD.
"Tiba-tiba banyak orang kaya semua. Sekolah kan bukan bicara labelnya, tapi mutunya, materi isinya yang penting," imbuhnya.
Ketua MK Mahfud MD membubarkan RSBI dan SBI setelah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Mahfud, Pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945.
Uji materi Pasal 50 ayat(3) ini diajukan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Para pemohon tersebut adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pada praktiknya terjadi diskriminasi serta sangat sulit dan mahal untuk menyekolahkan anak-anak di RSBI dan SBI.
pantesan aje tetangga ane yang SMP heboh banget, mungkin dia bahagia karena ada harapan masuk sekolah favorit.,.,maklum, emang orangnya agak sotoy.,