Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

catmejikuAvatar border
TS
catmejiku
Distributor Kickers Tarik Penjualan Sepatu Kulit Babi.
silahkan disimak gan...


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait sepatu berbahan kulit babi berlabel halal, pihak distributor sepatu dan sandal merek Kickers langsung menarik barang dagangannya, yang dijual di kawasan Jakarta Selatan.

"Karena adanya laporan masyarakat yang menemukan lebel halal dengan tanda 'pig skin lining' di sepatu merek kickers. Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2013).

Penyelidikan kasus ini, lanjutnya, sudah ada beberapa orang yang diperiksa, yakni pelapor dan pemilik toko. Minggu ini, pihak distributor akan memenuhi panggilan untuk diperiksa mengenai penjualan sepatu tersebut.
Usai memeriksa distributor, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi berinisial SW diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.

Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor bernama Winarto yang juga seorang karyawan BUMD, melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto.

Kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerek tertentu. Setelah itu, masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu, setelah didiskon 50 persen, harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

Lalu, di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu, maka pelapor pun berani membelinya.

Karena ada keraguan, selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI, mengenai kebenaran halal tersebut. Hasilnya, pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pasaran.
Jika terbukti bersalah, terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
0
3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan