- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Rakyat Kecil" Mewek Karena 1.225 Bangunan di Sidotopo Bakal Digusur


TS
japek
"Rakyat Kecil" Mewek Karena 1.225 Bangunan di Sidotopo Bakal Digusur
Quote:
Setelah penertiban bangunan di kawasan Stasiun Kalimas pada November lalu, kini 1.225 unit bangunan milik warga Sidotopo yang bakal mendapatkan giliran. Puluhan warga Sidotopo yang tinggal di dekat perlintasan rel kereta api (KA) Pasar Turi-Kalimas itu mengadu ke DPRD Surabaya terkait rencana penggusuran oleh PT Kereta Api (KA) Indonesia Daerah Operasional (Daops) VIII Surabaya tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Pinggir Rel, Sujarwo mengungkapkan saat ini ratusan warga di sana resah. Sebab pemberitahuan dari PT KA Indonesia dinilai mendadak. Pemberitahuan diberikan pada tanggal 2 Januari 2013 lalu. Sementara, warga hanya diberi waktu 15 hari untuk mengosongkan tempat tinggalnya, atau paling lambat 17 Januari 2013. “Kami tentu resah, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun soal ini,” tegas Sujarwo, Selasa (8/1).
Dia mengungkapkan, selama ini warga tinggal di sana sudah puluhan tahun. Oleh karena itu, secara tegas warga akan menolak rencana penggusuran tersebut. Warga saat ini intens menggelar rapat guna mematangkan rencana penolakan eksekusi yang dilakukan PT KA Indonesia. “Apapun yang terjadi warga akan tetap menolak rencana penggusuaran ini,” tegasnya.
Sebelum ada rencana penggusuran, tambah Sujarwo, warga sebenarnya sudah banyak mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan mereka sehari hari. Maka tidak dapat dibayangkan jika rencana eksekusi yang dilakukan pihak PT KA Indonesia itu benar-benar direalisasikan.
“Kartu Tanda Penduduk (KTP) kami, bahkan surat Keterangan Keluarga (KK) juga beralamatkan di tempat yang kami tinggali sekarang. Belum lagi anak kami yang sekolah di sana. Saya berharap PT KA Indonesia lebih bijak sebelum eksekusi dilakukan. Apalagi ini kali pertama warga mendapat surat pemberitahun semacam ini,” harap Sujarwo.
Senada dengan Sujarwo, warga Sidotopo lainya, Agus Slamet menegaskan sebenarnya lahan yang saat ini dijadikan bangunan rumah warga berada di luar lahan milik PT KA Indonesia. Sebab bangunan yang dijadikan hunian warga letaknya berada di luar garis pembatas yang dipasang oleh PT KA Indonesia sendiri.
“Garis pembatas yang dipasang PT KA Indonesia tingginya sekitar 60 centimeter (cm), dan rumah warga tidak berada di dalamnya. Jadi saya pastikan warga tidak mencaplok lahan milik PT KA Indonesia,” beber Agus Slamet.
Sementara menyikapi keresahan yang disampaikan warga, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono turut prihatin dengan masalah yang kini dihadapi warga yang tinggal di sekitar rel Pasar Turi-Kalimas. “Memang untuk surat tembusan ada yang ke Walikota dan Polrestabes, tapi anehnya warga maupun RT dan RW setempat tidak pernah diberi tahu sebelumnya soal rencana penggusuran yang direncanakan pada tanggal 15 Januari ini,” sesal Tri didik Adiono.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman penggusuran pemukiman warga yang berada di sekitar perlintasan kereta api, rencana eksekusi tersebut tidak bisa dilepaskan dari motif ekonomi atau bisnis seperti Stasiun Semut dan Pusat Grosir Surabaya (PGS).
“Saya khawatirnya seperti itu, begitu sudah bersih kemudian dijadikan lahan bisnis dan itu sudah sering terjadi di Surabaya,” beber pria yang juga menjadi Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Surabaya ini.
Didik menjelaskan, secara hukum mamang warga salah karena menempati lahan milik PT KA Indonesia. Namun, dengan status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya pihak kereta api juga memikirkan kesejahteraan warga.
“Perlu diingat kawasan yang akan digusur bukan termasuk perlintasan yang bakal dibangun double track. Beda lagi jika rumah warga termasuk kawasan yang bakal dibangun rel ganda. Makanya kami akan panggil Kepala Daop VIII Surabaya, warga serta pihak terkait dalam waktu dekat ini,” ujar legislator dari PDIP ini.
Sementara itu, Manajer Humas PT KA Indonesia Daops VIII Surabaya, Sumarsono mengungkapkan, penertiban itu untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KA Indonesia. “Selain itu juga demi kelancaran operasional kereta dan keselamatan dari warga yang ada di sekitar rel,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika bangunan yang bakal digusur jumlahnya 1.225 unit. “Sedangkan terkait kompensasi, kami belum bisa memastikan, saat ini masih kita bicarakan. Warga sendiri sebenarnya menempati lahan milik PT KA Indonesia tanpa izin,” tandasnya.
Di sisi lain, dia juga membenarkan jika pemberitahuan penertiban itu mendandak. “Warga kan menempati lahan di sana tanpa izin atau pemberitahuan dari PT KA Indonesia,” pungkasnya.
Ketua Paguyuban Warga Pinggir Rel, Sujarwo mengungkapkan saat ini ratusan warga di sana resah. Sebab pemberitahuan dari PT KA Indonesia dinilai mendadak. Pemberitahuan diberikan pada tanggal 2 Januari 2013 lalu. Sementara, warga hanya diberi waktu 15 hari untuk mengosongkan tempat tinggalnya, atau paling lambat 17 Januari 2013. “Kami tentu resah, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun soal ini,” tegas Sujarwo, Selasa (8/1).
Dia mengungkapkan, selama ini warga tinggal di sana sudah puluhan tahun. Oleh karena itu, secara tegas warga akan menolak rencana penggusuran tersebut. Warga saat ini intens menggelar rapat guna mematangkan rencana penolakan eksekusi yang dilakukan PT KA Indonesia. “Apapun yang terjadi warga akan tetap menolak rencana penggusuaran ini,” tegasnya.
Sebelum ada rencana penggusuran, tambah Sujarwo, warga sebenarnya sudah banyak mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan mereka sehari hari. Maka tidak dapat dibayangkan jika rencana eksekusi yang dilakukan pihak PT KA Indonesia itu benar-benar direalisasikan.
“Kartu Tanda Penduduk (KTP) kami, bahkan surat Keterangan Keluarga (KK) juga beralamatkan di tempat yang kami tinggali sekarang. Belum lagi anak kami yang sekolah di sana. Saya berharap PT KA Indonesia lebih bijak sebelum eksekusi dilakukan. Apalagi ini kali pertama warga mendapat surat pemberitahun semacam ini,” harap Sujarwo.
Senada dengan Sujarwo, warga Sidotopo lainya, Agus Slamet menegaskan sebenarnya lahan yang saat ini dijadikan bangunan rumah warga berada di luar lahan milik PT KA Indonesia. Sebab bangunan yang dijadikan hunian warga letaknya berada di luar garis pembatas yang dipasang oleh PT KA Indonesia sendiri.
“Garis pembatas yang dipasang PT KA Indonesia tingginya sekitar 60 centimeter (cm), dan rumah warga tidak berada di dalamnya. Jadi saya pastikan warga tidak mencaplok lahan milik PT KA Indonesia,” beber Agus Slamet.
Sementara menyikapi keresahan yang disampaikan warga, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono turut prihatin dengan masalah yang kini dihadapi warga yang tinggal di sekitar rel Pasar Turi-Kalimas. “Memang untuk surat tembusan ada yang ke Walikota dan Polrestabes, tapi anehnya warga maupun RT dan RW setempat tidak pernah diberi tahu sebelumnya soal rencana penggusuran yang direncanakan pada tanggal 15 Januari ini,” sesal Tri didik Adiono.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman penggusuran pemukiman warga yang berada di sekitar perlintasan kereta api, rencana eksekusi tersebut tidak bisa dilepaskan dari motif ekonomi atau bisnis seperti Stasiun Semut dan Pusat Grosir Surabaya (PGS).
“Saya khawatirnya seperti itu, begitu sudah bersih kemudian dijadikan lahan bisnis dan itu sudah sering terjadi di Surabaya,” beber pria yang juga menjadi Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Surabaya ini.
Didik menjelaskan, secara hukum mamang warga salah karena menempati lahan milik PT KA Indonesia. Namun, dengan status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya pihak kereta api juga memikirkan kesejahteraan warga.
“Perlu diingat kawasan yang akan digusur bukan termasuk perlintasan yang bakal dibangun double track. Beda lagi jika rumah warga termasuk kawasan yang bakal dibangun rel ganda. Makanya kami akan panggil Kepala Daop VIII Surabaya, warga serta pihak terkait dalam waktu dekat ini,” ujar legislator dari PDIP ini.
Sementara itu, Manajer Humas PT KA Indonesia Daops VIII Surabaya, Sumarsono mengungkapkan, penertiban itu untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KA Indonesia. “Selain itu juga demi kelancaran operasional kereta dan keselamatan dari warga yang ada di sekitar rel,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika bangunan yang bakal digusur jumlahnya 1.225 unit. “Sedangkan terkait kompensasi, kami belum bisa memastikan, saat ini masih kita bicarakan. Warga sendiri sebenarnya menempati lahan milik PT KA Indonesia tanpa izin,” tandasnya.
Di sisi lain, dia juga membenarkan jika pemberitahuan penertiban itu mendandak. “Warga kan menempati lahan di sana tanpa izin atau pemberitahuan dari PT KA Indonesia,” pungkasnya.
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...067f89cc14862c
itu tanah punya KAI, ya hak mereka dong untuk menertibkannya........
lagipula ane sering lihat sendiri rumah-rumah di sana mepet banget dari jalur KA, ane gak yakin jaraknya mencapai 6 m dari jalur rel.......
Diubah oleh japek 09-01-2013 05:05
0
3.1K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan