- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mabuk, Kelahi, Kecebur Sungai, Modyar


TS
mrjack
Mabuk, Kelahi, Kecebur Sungai, Modyar
Kasus Mayat Mengambang di Sidoarjo

Selasa, 08 Januari 2013 20:42:34 WIB
Reporter : M. Ismail
Sidoarjo (beritajatim.com)- Penyebab kematian Fajar Februari (19) warga Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang jasadnya ditemukan mengambang di Kanal Mangetan Desa Mlirip Tarik, Rabu (2/1/2013), akhirnya terkuak.
Korban meninggal akibat dianiaya empat temannya yang usai pesta miras bersamanya saat tahun baru. Jadi bukan meninggal karena kecebur seperti dugaan sebelumnya. Penganiayaan itu terungkap berkat keterangan saksi-saksi di lokasi samping warung Mlirip lokasi mereka berlima pesta miras yang sempat terjadi keributan antar mereka berlima.
Saat ditemukan jasad korban, hasil otopsi dalam tubuh korban juga ditemukan ada bekas pukulan benda tumpul. Ketiga pelaku yang diamankan itu Iwan Siswanto alias Towok (27), Nazarudin Abdillah (18) siswa kelas II STM Raden Patah Mojokerto, keduanya asal Pajaran Selatan RT 13 RW 5 Mlirip Rowo Tarik dan Juwita alias Jembling Pajaran Selatan RT 16 RW 5 Mlirip Rowo Tarik serta AR yang kini masih buron.
Kata Kapolsek Tarik AKP Heriyanto mendapingi Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kasus itu berawal dari ketersinggungan. Korban yang meminta rokok kepada empat temannya, mengolok-olok dan 'ngoceh' dengan perkataan kotor. Keempat temannya langsung tidak terima dan diawali oleh Towok yang memukul korban dengan balok kayu.
Setelahnya, tersangka korban dipukul Jembling dan Nazar dan tangannya dengan tangan kosong. Korban kemudian lari ke arah barat (Mojokerto) dan dikira keempatnya pulang. "Saat lari ke arah barat itu, korban diduga tercebur sungai dan meninggal karena ada penyumbatan darah karena tenggelam," ucapnya, Selasa (8/1/2013).
Para pelaku diamankan setelah lima hari penyelidikan petugas. Towok ditangkap duluan, kemudian Jembling diringkus di rumahnya setiba dari Surabaya dan Nazarudin setelah pengembangan dihari yang sama. "Saya kesal dengan omelan korban yang sudah diberi rokok, malah berkata kotor," aku Towok diamini Jembling dan Nazar.
Akibat perbuatan ini, para tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman penjaranya 6 tahun. [isa/but]
yah.. mati deh..

Quote:
Selasa, 08 Januari 2013 20:42:34 WIB
Reporter : M. Ismail
Sidoarjo (beritajatim.com)- Penyebab kematian Fajar Februari (19) warga Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang jasadnya ditemukan mengambang di Kanal Mangetan Desa Mlirip Tarik, Rabu (2/1/2013), akhirnya terkuak.
Korban meninggal akibat dianiaya empat temannya yang usai pesta miras bersamanya saat tahun baru. Jadi bukan meninggal karena kecebur seperti dugaan sebelumnya. Penganiayaan itu terungkap berkat keterangan saksi-saksi di lokasi samping warung Mlirip lokasi mereka berlima pesta miras yang sempat terjadi keributan antar mereka berlima.
Saat ditemukan jasad korban, hasil otopsi dalam tubuh korban juga ditemukan ada bekas pukulan benda tumpul. Ketiga pelaku yang diamankan itu Iwan Siswanto alias Towok (27), Nazarudin Abdillah (18) siswa kelas II STM Raden Patah Mojokerto, keduanya asal Pajaran Selatan RT 13 RW 5 Mlirip Rowo Tarik dan Juwita alias Jembling Pajaran Selatan RT 16 RW 5 Mlirip Rowo Tarik serta AR yang kini masih buron.
Kata Kapolsek Tarik AKP Heriyanto mendapingi Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kasus itu berawal dari ketersinggungan. Korban yang meminta rokok kepada empat temannya, mengolok-olok dan 'ngoceh' dengan perkataan kotor. Keempat temannya langsung tidak terima dan diawali oleh Towok yang memukul korban dengan balok kayu.
Setelahnya, tersangka korban dipukul Jembling dan Nazar dan tangannya dengan tangan kosong. Korban kemudian lari ke arah barat (Mojokerto) dan dikira keempatnya pulang. "Saat lari ke arah barat itu, korban diduga tercebur sungai dan meninggal karena ada penyumbatan darah karena tenggelam," ucapnya, Selasa (8/1/2013).
Para pelaku diamankan setelah lima hari penyelidikan petugas. Towok ditangkap duluan, kemudian Jembling diringkus di rumahnya setiba dari Surabaya dan Nazarudin setelah pengembangan dihari yang sama. "Saya kesal dengan omelan korban yang sudah diberi rokok, malah berkata kotor," aku Towok diamini Jembling dan Nazar.
Akibat perbuatan ini, para tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman penjaranya 6 tahun. [isa/but]
yah.. mati deh..

Diubah oleh mrjack 09-01-2013 01:50
0
2.4K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan