- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


TS
kul13xpl0r4s1
MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap dikenai pajak kendaraan bermotor. Keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi Pasal 1. 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mahfud menjelaskan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan. Sebab, berdasarkan fungsinya dipergunakan sebagai alat pengangkut hasil tambang. Oleh karena itu, Mahkamah menilai alat berat tetap harus dikenai pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu menurut Hakim Muhammad Alim, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Hal itu menurutnya untuk membatasi objek yang dikenai pajak maupun restribusi daerah. Selain itu, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat menurut Alim dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak, serta tujuan lainnya," terang Alim.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan yang disebut yakni Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya.
Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas sebagaimana fungsi kendaraan pada umumnya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...campaign=Kknwp
ada KIR juga untuk backhoe dan sejenisnya kah..
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mahfud menjelaskan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan. Sebab, berdasarkan fungsinya dipergunakan sebagai alat pengangkut hasil tambang. Oleh karena itu, Mahkamah menilai alat berat tetap harus dikenai pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu menurut Hakim Muhammad Alim, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Hal itu menurutnya untuk membatasi objek yang dikenai pajak maupun restribusi daerah. Selain itu, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat menurut Alim dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak, serta tujuan lainnya," terang Alim.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan yang disebut yakni Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya.
Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas sebagaimana fungsi kendaraan pada umumnya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...campaign=Kknwp
ada KIR juga untuk backhoe dan sejenisnya kah..
0
2.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan