Quote:
Di November tahun lalu, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing. Ini berlaku efektif per 1 Januari 2013. Berikut daftar lengkap UMP 2013 yang berhasil dirangkum penulis:
Bagi beberapa provinsi yang belum ada SK/Pergub-nya, sepertinya tidak ada perubahan. Sebab, data di atas diambil dari laporan media lokal atas keputusan Dewan Pengupahan yang ada di provinsi tersebut di medio November sampai Desember 2012.
Yang perlu digarisbawahi adalah, UMP bukanlah hanya Upah/Gaji Pokok. Pada pasal 94, UU No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa:
"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap muka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."
Jadi, jika ingin menghitung UMP, berikut rumusnya:
UMP 2013 = 75% Gaji Pokok + 25% Tunjangan Tetap
bila menggunakan asumsi UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Rp. 2.200.000 = Rp. 1.650.000 + Rp. 550.000
Tunjangan tetap bisa juga disebut sebagai tunjangan transportasi atau telekomunikasi atau tunjangan makan. Namun perlu diingat, tunjangan tetap adalah tunjangan yang dihitung berdasarkan bulanan, bukan harian atau mingguan.
Semoga bermanfaat. (jfb)
Sumber