Kaskus

News

rhevantineAvatar border
TS
rhevantine
selasa, 08 januari 2013 [Nazar Beberkan Peran Saan Mustopa di Proyek PLTS]
Jakarta - Di dalam sidang perkara korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Nazaruddin mengukap keterlibatan Saan Mustopa. Wakil Sekjen DPP PD itu menurutnya menjadi perantara bagi PT Anugrah Nusantara untuk memenangkan tender proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Nazar menceritakan,pada Januari 2008, dirinya bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa bertandang ke kediaman dinas Menakertrans. Pada saat itu yang menjabat adalah Erman Suparno.

"Yang buka pintu (pengerjaan proyek -red) di Depnaker itu Saan. Saan atas nama Demokrat waktu itu," kata Nazar saat bersaksi untuk Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazar, keterlibatan PT Anugrah melalui PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek ini dilakukan atas permintaan Anas. Di dalam struktur PT Anugrah, Anas menjabat sebagai penasihat perusahaan tahun 2008. Pada bulan April 2008, Saan melaporkan anggaran untuk proyek PLTS sebesar 9,2 miliar.

"Saan konfirmasi ke Mas Anas dan saya di lantai 4 kantor Anugrah," sebutnya.

Setelah mendapat laporan, Anas kemudian menunjuk Mindo Rosalina Manulang sebagai penghubung Anugrah dengan pejabat Kemenakertrans. Rosa juga disebut pernah datang ke kantor Kemenakertrans untuk membahas tender proyek PLTS.

Menurut Nazar sebelum tender dilakukan, Saan mengabarkan keharusan menyiapkan dana untuk pejabat Kemenakertrans guna memuluskan langkah Anugrah dalam proyek. "Saan ngomong bulan Agustus 2008 (uang) harus diserahkan ke Menaker sebelum launching," tuturnya.

"US$ 50 ribu, Saan yang bawa dikasih ke Menaker," tegasnya. Soal duit ini, Nazar mengaku telah menyerahkan bukti penitipan uang melalui Saan.

Duit US$ 50 ribu diambil dari kas PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugrah. "US$ 50 ribu itu untuk menteri, setelah itu ada lagi US$ 20 ribu,US$ 15 ribu untuk Saan setelah proyek selesai Februari 2009. Dia ngambilnya langsung ke kasir krn dia kenal Yulianis," beber Nazar.

Hakim anggota Pangeran Napitupulu menanyakan kebenaran keterangan Nazar. Alasannya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Neneng pada 20 Desember 2012, Saan memberi keterangan berbeda.

"Menurut Saan, uang US$ 50 ribu untuk pencalegan?" tanya Pangeran. "Tidak benar, yang benar untuk Menaker," jawab Nazar.

Nazar juga membantah keterangan Saan yang menyebut uang itu dikembalikan lagi ke Nazar. "Tidak," katanya.
0
745
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan