- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sanksi Bagi Oknum PNS Pengguna Narkoba Menunggu Proses Hukum


TS
yusran23
Sanksi Bagi Oknum PNS Pengguna Narkoba Menunggu Proses Hukum
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan P. Marpaung mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan tembusan laporan terkait dengan menangkapan salah satu oknum PNS yang menjadi staf di kantor BPBD oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Saya memang sudah mendapatkan informasi terkait adanya staf kantor BPBD yang tertangkap karena menggunakan narkoba. Namun surat resmi kepada kita masih belum ada," ujarnya kepada Tribunlampung, Selasa (8/1/2013).
Dikatakannya, bahwa sejauh ini pihaknya masih belum bisa mengambil langkah apapun terkait dengan kasus tersebut. Sedangkan untuk sanksi kepada oknum yang bersangkutan, imbuhnya, akan menunggu proses hukum yang nantinya dijalani.
"Kalau memang nantinya oknum PNS tersebut terbukit menggunakan narkoba dan dihukum, kita tentunya akan menyerahkan hal tersebut ke Inspektorat untuk menentukan saksi apa yang akan diberikan," tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Ishak, saat coba dikonfimarsi tidak dapat dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Armen Patria, yang salah satu oknum PNS dilingkungan instansinya juga turut dicekok petugas karena kasus yang sama.
ajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan kembali mengalamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Kasubag Humas Polres Lampung Selatan AKP Ferianda Eka Putra kepada Tribunlampung, Selasa (8/1/2013), ketiga tersangka diamankan pada hari Senin (7/1) sekitar pukul 12.30 wib saat sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukajadi Way Belerang Kalianda.
Seperti diketahui pada hari Senin (7/1/2013) kemarin, sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari ketiganya, dua diantaranya merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Dua oknum PNS tersebut yakni Muhlisin (43) oknum PNS BPBD Pemda Lamsel dan Widodo (49) oknum PNS Dinas Kesehatan pemkan Lamsel.(dedi/tribunlampung).
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/01/08...u-proses-hukum
Komeng : Pecat Secara ga Hormat Saja Oknum PNS Pemakai, pengedar Narkoba.

0
997
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan