- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
dahlan iskan terancam jadi tersangka kecelakaan tucuxi


TS
galanns
dahlan iskan terancam jadi tersangka kecelakaan tucuxi
welcome gan..
:celdolbig

Magetan.
Menteri
BUMN Dahlan Iskan
terancam menjadi
tersangka dalam kecelakaan mobil
listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun
Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan
Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa
Timur, pada Sabtu lalu, meski tidak
ada korban jiwa.
"Proses hukum selanjutnya, termasuk
penetapan tersangka dalam
kecelakaan tersebut akan ditentukan
setelah gelar perkara yang akan
dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur
pada hari Rabu mendatang," ujar
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa,
saat dihubungi Senin malam.
Menurut dia, dalam gelar perkara
tersebut, nantinya hasil olah TKP
Kepolisian Resor (Polres) Magetan
akan digabungkan dengan hasil
investigasi tim gabungan dari
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabfor)
Kepolisian Republik Indonesia Cabang
Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur.
Adapun, tim gabungan tersebut
sudah melakukan olah TKP dan
meneliti syarat teknis serta kelayakan
jalan mobil Tucuxi pada Minggu (6/1)
di Magetan.
"Jadi untuk langkah-langkah
selanjutnya, masih menunggu gelar
perkara pada hari Rabu nanti," ujar
AKBP Agus Santosa yang juga
berkapasitas sebagai Atasan Penyidik
dalam kasus tersebut.
Sementara, Kepala Sub Direktorat
Pembinaan dan Penegakan Hukum
Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa
Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak
mengatakan berdasarkan kesimpulan
sementara tim, kelalaian terletak pada
pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan
Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat
berpeluang besar menjadi tersangka
di kasus tersebut. Selain itu, Beliau
juga akan diperiksa lagi pekan ini
setelah sebelumnya dimintai
keterangan oleh penyidik Polres
Magetan usai kecelakaan pada Sabtu
(5/1)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan
kesimpulan sementara tim gabungan,
Dahlan Iskan telah melanggar
sejumlah pasal dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1,
pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Dimana, Pasal 310 ayat 1 terkait
kelalaian yang menyebabkan
kecelakaan dengan ancaman pidana
penjara maksimal enam bulan dan/
atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal
280 dan pasal 64 ayat 1 terkait
pelanggaran aturan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor
dengan ancaman penjara maksimal
dua bulan atau denda maksimal
Rp500 ribu.
"Pelat nomor DI 19 yang dipasang
pada Tucuxi bukan pelat nomor yang
terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat
nomor itu tidak terdaftar di Samsat
maupun kepolisian manapun di
Indonesia," terang Ade.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik
ala "Ferari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan
yang sedang menjalani tes tempuh
jalan jarak jauh dari Jakarta menuju
Surabaya mengalami kecelakaan di
Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1) akibat
rem blong. Sebelum terperosok di
Magetan, mobil tersebut berangkat
dari Solo, Jawa Tengah, menuju
Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini
bangkai mobil masih berada di
Mapolres Magetan.
[url= www.antaranews.com/berita/351978/dahlan-iskan-terancam-jadi-tersangka-kecelakaan-tucuxi]source[/url]

Quote:

Magetan.
Menteri
BUMN Dahlan Iskan
terancam menjadi
tersangka dalam kecelakaan mobil
listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun
Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan
Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa
Timur, pada Sabtu lalu, meski tidak
ada korban jiwa.
"Proses hukum selanjutnya, termasuk
penetapan tersangka dalam
kecelakaan tersebut akan ditentukan
setelah gelar perkara yang akan
dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur
pada hari Rabu mendatang," ujar
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa,
saat dihubungi Senin malam.
Menurut dia, dalam gelar perkara
tersebut, nantinya hasil olah TKP
Kepolisian Resor (Polres) Magetan
akan digabungkan dengan hasil
investigasi tim gabungan dari
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabfor)
Kepolisian Republik Indonesia Cabang
Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur.
Adapun, tim gabungan tersebut
sudah melakukan olah TKP dan
meneliti syarat teknis serta kelayakan
jalan mobil Tucuxi pada Minggu (6/1)
di Magetan.
"Jadi untuk langkah-langkah
selanjutnya, masih menunggu gelar
perkara pada hari Rabu nanti," ujar
AKBP Agus Santosa yang juga
berkapasitas sebagai Atasan Penyidik
dalam kasus tersebut.
Sementara, Kepala Sub Direktorat
Pembinaan dan Penegakan Hukum
Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa
Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak
mengatakan berdasarkan kesimpulan
sementara tim, kelalaian terletak pada
pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan
Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat
berpeluang besar menjadi tersangka
di kasus tersebut. Selain itu, Beliau
juga akan diperiksa lagi pekan ini
setelah sebelumnya dimintai
keterangan oleh penyidik Polres
Magetan usai kecelakaan pada Sabtu
(5/1)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan
kesimpulan sementara tim gabungan,
Dahlan Iskan telah melanggar
sejumlah pasal dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1,
pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Dimana, Pasal 310 ayat 1 terkait
kelalaian yang menyebabkan
kecelakaan dengan ancaman pidana
penjara maksimal enam bulan dan/
atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal
280 dan pasal 64 ayat 1 terkait
pelanggaran aturan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor
dengan ancaman penjara maksimal
dua bulan atau denda maksimal
Rp500 ribu.
"Pelat nomor DI 19 yang dipasang
pada Tucuxi bukan pelat nomor yang
terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat
nomor itu tidak terdaftar di Samsat
maupun kepolisian manapun di
Indonesia," terang Ade.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik
ala "Ferari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan
yang sedang menjalani tes tempuh
jalan jarak jauh dari Jakarta menuju
Surabaya mengalami kecelakaan di
Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1) akibat
rem blong. Sebelum terperosok di
Magetan, mobil tersebut berangkat
dari Solo, Jawa Tengah, menuju
Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini
bangkai mobil masih berada di
Mapolres Magetan.
[url= www.antaranews.com/berita/351978/dahlan-iskan-terancam-jadi-tersangka-kecelakaan-tucuxi]source[/url]
Diubah oleh galanns 08-01-2013 17:48
0
3.4K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan