- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MULAI 2013, JUAL PONSEL OMSET Rp 4,8 MILIAR AKAN DIKENAI PAJAK
TS
a70n98
MULAI 2013, JUAL PONSEL OMSET Rp 4,8 MILIAR AKAN DIKENAI PAJAK
MULAI 2013, JUAL PONSEL OMSET Rp 4,8 MILIAR AKAN DIKENAI PAJAK
Memasuki tahun yang baru, Pemerintah akan mengeluarkan aturan perpajakan baru. Yakni pelaku usaha atau bisnis dengan omset Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak 1%. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, pengenaan pajak bukanlah memberatkan, melainkan suatu insentif dari pemerintah. Besaran pajak 1% jauh lebih sedikit dari aturan pajak reguler. "Itu fasilitas, jadi kenanya lebih sedikit dari pajak yang biasa," kata Fuad di Jakarta, Senin (7/1).
Menurutnya, selama ini banyak segmen usaha kecil namun memiliki omset besar. Ia mencontohkan penjual ponsel akan dikenakan pajak, karena beberapa diantaranya masuk dalam kategori omset Rp 4,8 miliar. Secara umum, wajib pajak ini adalah mereka yang tidak memiliki pembukuan khusus, tidak memiliki tempat usaha tetap, dan tidak memiliki stuktur perusahaan jelas, namun memiliki pendapatan tinggi. Permbelakukan ini tentunya akan memudahkan keduabelah pihak.
"Misal ada jual hp (handphone) di Mangga Dua, ada lima orang, omsetnya Rp 5 miliar, itu kena (pajak 1%). Rencana 1% itu kita minta. Cukup laporkan saja omsetnya berapa, maka dihitung 1% dan bayar pajak," tambah Fuad. Sebentar lagi aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) akan terbit dan langsung pada saat yang sama masuk dalam sistem perpajakan Ditjen Pajak. (KF-NAE/WEP/Vey/Detik/Antara) |Follow KF di Twitter: @koranfesbuk
Sumber:
https://www.facebook.com/Koran.Fesbuk
Wah, Gan.......makin hari makin banyak jenis pajaknya.......
1 jenis barang bisa kena pajak berlapis-lapis.......
0
577
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan