Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajawatchesAvatar border
TS
rajawatches
Ingin Lindungi Harta Lewat Perjanjian Pranikah? Ini Caranya Gan...
Sejak dulu hukum Indonesia telah mengenal apa perjanjian pranikah. Dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Tapi sedikit sekali masyarakat mau membuat perjanjian itu ketika sedang merencanakan pernikahan. Mayoritas masyarakat masih menganggap perjanjian pranikah tidak cocok dengan adat ketimuran.

Anggapan tersebut ada benarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkimpoian adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perkimpoian bukanlah ikatan materi. Hal ini tentu saja terlihat bertentangan dengan perjanjian pranikah yang mengatur hubungan harta benda suami istri. Apalagi, pada pasal 35 undang-undang itu mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkimpoian menjadi harta bersama.

Tapi pemikiran itu mulai bergeser seiring perkembangan zaman. Perjanjian pranikah tidak lagi menjadi tabu bagi masyarakat perkotaan. Banyak hal yang mendasari kenapa mereka membuat perjanjian itu. Kekhawatiran terjadi perceraian di kemudian hari menjadi alasan utama. Ada suami istri yang sebelum menikah telah memiliki penghasilan masing-masing dan tidak ingin menyatukan hartanya. Alasan lain, misalnya, pekerjaan suami berisiko secara finansial sehingga perjanjian pranikah bisa melindungi istri tidak perlu menanggung utang atau kewajiban suami.

Oleh karena itu, suami dan calon istri dapat membuat perjanjian pranikah dengan bebas sesuai kesepakatan bersama sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Poin-poin yang biasanya ada dalam perjanjian kimpoi pisah harta adalah sebagai berikut:

1. Antara suami istri tidak akan terjadi percampuran harta baik dari barang-barang, hak-hak maupun dari utang-utang, demikian juga segala percampuran dari keuntungan dan kerugian atau dari penghasilan dan pendapatan.

2. Pihak istri berhak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.

3. Biaya-biaya untuk rumah-tangga dan biaya biaya untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkimpoian mereka akan dipikul oleh pihak suami, sedangkan pihak isteri tidak dapat ditagih atau digugat perihal utang-utang yang berhubungan dengan biaya biaya itu.

4. Barang barang yang diperoleh (didapat) karena atau dengan cara apapun oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. Apabila tidak ada bukti-bukti surat, maka untuk pihak istri atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.

Seperti halnya perencanaan waris, perjanjian pranikah juga dapat menjadi bagian dari sebuah perencanaan keuangan.

Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC - @LaPetiteLisa
Senior Financial Advisor-AFC

Sumber : [URL="http://finance.detik..com/read/2012/04/02/083805/1882419/722/ingin-lindungi-harta-lewat-perjanjian-pranikah-ini-caranya?"]detik[/URL]
0
1.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan