- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Timwas Pertanyakan Penanganan Century


TS
aussieisyours
Timwas Pertanyakan Penanganan Century

JAKARTA (Suara Karya): Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century DPR mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) terhadap Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat Bank Indonesia, Siti Chadijah Fadjriyah dan Budi Mulia.
KPK diminta tidak menyandera mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Demikian dikemukakan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fahri Hamzah kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/1).
"DPR wajib menuntaskan status Boediono terkait kasus Century. Hal itu diperlukan agar status Boediono tidak menggantung seumur hidup. Kasihan beliau dan keluarganya," ujar Fahry.
Menurut dia, setelah KPK menetapkan tersangka terhadap Siti Fadjriyah dan Budi Mulia, maka Timwas fokus pada upaya penuntasan kasus di tingkat tugas-tugas konstitusional DPR. "Makanya, Timwas perlu mengklarifikasi sikap pimpinan KPK soal status tersangka kedua orang itu," ujarnya.
Fahri Hamzah juga menyarankan agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat perlu segera dirintis. Sebab, ia meyakini dalam paripurna, Boediono telah dinyatakan bersalah. Karena itu, katanya, Boediono harus dituntut sebagai warga negara istimewa di Mahkamah Konstitusi, sebagai penyelenggara sidang impeachment.
"Ini terkait penuntasan penegakan hukum. Soal asset recovery, nasib nasabah, dan paket regulasi lainnya, sebaiknya segera ditargetkan kepada eksekutif, sebab bagian DPR sudah tuntas," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan apresiasinya terhadap pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempersilakan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century.
"Pernyataan itu sejalan dengan pendapat Ketua KPK Abraham Samad, bahwa sesungguhnya DPR sudah dapat menggunakan HMP tanpa menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK yang mengatakan, kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, ditetapkan KPK untuk kasusnya. Itu artinya, proses penyidikan tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang diduga kuat terlibat dan berperan dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
"Pernyataan Marzuki dan Abraham, jelas menjadi tantangan bagi fraksi-fraksi DPR. Bersikap tegas agar kasus tersebut tuntas dan status politik Boediono menjadi jelas, atau tetap membiarkan kasus itu menyandera pemerintah dan Partai Demokrat," ujarnya.
Namun ia mengakui, sebagai sebuah langkah politik, proses mewujudkan HMP pasti menimbulkan kegaduhan dan guncangan.
Tetapi sebaliknya, jika menghindari proses HMP, kata Bambang, juga tidak bijaksana karena HMP diyakini dapat segera mengakhiri sandera politik pemerintahan SBY-Boediono dan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memfinalkan posisi Wakil Presiden Boediono bersalah atau tidak bersalah dalam kasus Bank Century. (Sugandi)
SUMBER
0
898
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan