- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bagi Wanita Hamil Yang Ingin Naik Pesawat, Perhatiin nih!


TS
mufalazuardi
Bagi Wanita Hamil Yang Ingin Naik Pesawat, Perhatiin nih!
Jakarta - Banyak kisah wanita melahirkan di pesawat memang berakhir dengan selamat. Namun hal itu sebisa mungkin harus dihindari. Terlebih lagi, ada aturan khusus yang dibuat untuk mencegah itu.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, aturan itu tertuang jelas di Civil Aviation Safety Regulation. Ada usia kehamilan tertentu yang diatur untuk naik pesawat terbang.
"Untuk usia kandungan sebelum 3 bulan dan setelah 7 bulan tidak diperkenakan naik pesawat," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013).
Artinya, usia kehamilan antara 4-6 bulan diperbolehkan naik pesawat. Tapi dengan syarat tetap mencantumkan surat keterangan dokter.
"Kalau tujuh bulan masih boleh, tapi harus ada keterangan dokter," tambahnya.
Ada aturan tambahan yang memperbolehkan penumpang di luar usia kehamilan di atas untuk naik pesawat terbang. Namun harus diiringi dengan surat dokter dan kesepakatan tertulis antara penumpang dan maskapai.
"Jadi, kalau ada yang di luar itu, tanggung jawab airline kalau mau mengangkut, yang menolak juga bisa," tegasnya.
Seorang penumpang maskapai Merpati Nusantara Airlines berhasil melahirkan dengan selamat di dalam penerbangan dari Timika menuju Makassar. Penumpang itu melahirkan dibantu oleh kru pesawat yang bertugas.
Dalam penerbangan Merpati MZ 845 tanggal 6 Januari 2013, sekitar pukul pukul 19.00 WIT, seorang penumpang bernama Harmani (33) yang sedang hamil 7 bulan, mendadak merasa mules seperti ingin melahirkan. Melihat kondisi itu, para kru pesawat yang bertugas pada penerbangan tersebut dengan sigap berhasil membantu persalinan hingga bayi terlahir dengan selamat.
Sumber : [url]http://S E N S O REfAEgVEX[/url]
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, aturan itu tertuang jelas di Civil Aviation Safety Regulation. Ada usia kehamilan tertentu yang diatur untuk naik pesawat terbang.
"Untuk usia kandungan sebelum 3 bulan dan setelah 7 bulan tidak diperkenakan naik pesawat," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013).
Artinya, usia kehamilan antara 4-6 bulan diperbolehkan naik pesawat. Tapi dengan syarat tetap mencantumkan surat keterangan dokter.
"Kalau tujuh bulan masih boleh, tapi harus ada keterangan dokter," tambahnya.
Ada aturan tambahan yang memperbolehkan penumpang di luar usia kehamilan di atas untuk naik pesawat terbang. Namun harus diiringi dengan surat dokter dan kesepakatan tertulis antara penumpang dan maskapai.
"Jadi, kalau ada yang di luar itu, tanggung jawab airline kalau mau mengangkut, yang menolak juga bisa," tegasnya.
Seorang penumpang maskapai Merpati Nusantara Airlines berhasil melahirkan dengan selamat di dalam penerbangan dari Timika menuju Makassar. Penumpang itu melahirkan dibantu oleh kru pesawat yang bertugas.
Dalam penerbangan Merpati MZ 845 tanggal 6 Januari 2013, sekitar pukul pukul 19.00 WIT, seorang penumpang bernama Harmani (33) yang sedang hamil 7 bulan, mendadak merasa mules seperti ingin melahirkan. Melihat kondisi itu, para kru pesawat yang bertugas pada penerbangan tersebut dengan sigap berhasil membantu persalinan hingga bayi terlahir dengan selamat.
Sumber : [url]http://S E N S O REfAEgVEX[/url]
0
887
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan