- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[kaga tanggung-tanggung]Kejagung Tetapkan Indosat Dan IM2 Sebagai Tersangka


TS
kul13xpl0r4s1
[kaga tanggung-tanggung]Kejagung Tetapkan Indosat Dan IM2 Sebagai Tersangka
Biasanya Yang Jadi Tersangka Adalah Orang
Minggu, 06 Januari 2013 , 09:10:00 WIB
RMOL.Biasanya tersangka perkara korupsi adalah orang, bukan perusahaan. Tapi, Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru kasus korupsi penyelenggara jaringan layanan 3G, yakni PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejaksaan Agung menjerat dua perusahaan itu sebagai tersangka perkara korupsi pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat ke PT IM2. “PT Indosat dan PT IM2 sebagai korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari 2013,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman pada Jumat lalu (4/1).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Intinya, mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi,” katanya.
Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Nah, lanjut Untung, dua perusahaan itu dijerat sebagai tersangka berdasarkan pasal-pasal dalam dua undang undang tersebut. “Dengan ditetapkannya korporasi sebagai tersangka, upaya penyelamatan kerugian keuangan negara akan lebih efektif,” ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Penetapan PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka, menurut Untung, akan merembet pada pengusutan terhadap direksi dua perusahaan tersebut. “Direksi bertanggung jawab penuh, sesuai Undang Undang Perseroaan Terbatas pada Angka 1 Pasal 5,” tandasnya.
Kemudian, kata Untung, penyidik Kejagung akan mengembangkan, apakah akan ada penetapan tersangka selanjutnya. “Perkembangannya kita lihat dalam hasil penyidikan,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel ini.
Yang sudah jelas, menurut Untung, tim penyidik telah menetapkan bahwa PT Indosat dan PT IM2 harus dimintai pertanggungjawaban pidana guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Penetapan itu, katanya, tentu berdasarkan hasil perkembangan proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur PT Indosat Johny Swandi Sjam sebagai tersangka. Penyidik telah menyatakan berkas perkara atas nama Indar Atmanto lengkap (P21), dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tipikor. Penyerahan tahap dua itu dilakukan pada 27 Desember 2012.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman, seperti dua tersangka itu, berdasarkan pengembangan penyidikan, pada dua koorporasi tersebut pun ditemukan bukti tindak pidana. “Masih kami sidik,” ujarnya. Kasus ini disidik tim beranggotakan 14 jaksa yang diketuai Fadil.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Caranya, dengan menjual internet broadband jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat, tapi diklaim sebagai produk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dan tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Kemudian, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.
Penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bonnie Heerjee terjadi pada 2006. Perjanjian itu untuk melakukan penyelenggaraan jaringan internet 3G secara bersama dengan IM2. Maka, sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat.
Kejagung menyangka, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Soalnya, yang mengantongi izin jaringan itu dari negara adalah Indosat, bukan IM2. Sehingga, menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Angka itu didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reka Ulang
Menkominfo Nilai Kerja Sama Indosat Dan IM2 Sesuai Aturan
Gara-gara kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melayangkan surat ke Kejaksaan Agung. Inti surat itu menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama internet 3G antara PT Indosat dan PT IM2.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, surat Menkominfo itu bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Kejagung dalam menangani kasus ini. Dalam surat tersebut dijelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. “Kerja sama seperti ini bukan hanya di Indosat, tapi seluruh perusahaan operator melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelenggaraan 3G perlu didukung sebagai kemajuan teknologi di Indonesia. “Kami bukan mau mengintervensi masalah, tapi hanya menyampaikan, apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, masalah ini tidak mengganggu bisnis telekomunikasi,” ujar Gatot.
Menurut Tifatul Sembiring, surat itu menjelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 untuk layanan 3G sudah sesuai aturan. Dia juga meminta Kejagung bijak menalar kasus ini dan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
“Kami siap dipanggil Kejagung maupun DPR untuk memberikan keterangan. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan industri telekomunikasi,” ucapnya.
Dia menilai,tak ada yang salah dalam kerja sama Indosat dengan anak perusahaannya, IM2, menyangkut penggunaan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kalau memang terjadi penyelewengan, kami di Kementerian pasti sudah teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp 5 juta saja saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis, malah merugikan bisnis telekomunikasi,” ingatnya.
Menkominfo khawatir, jika kasus ini diteruskan akan membuka peluang terjadinya aksi pemerasan terhadap operator, yang pernah terjadi sebelumnya.
“Polemik ini bisa membuat investor takut dan hengkang dari Indonesia. Apalagi, Qatar Telecom telah menyurati Presiden SBY terkait polemik layanan 3G ini. Jangan sampai masalah ini membuat bisnis telekomunikasi jadi tidak kondusif,” wanti-wantinya.
<bersambung #2>
Minggu, 06 Januari 2013 , 09:10:00 WIB
RMOL.Biasanya tersangka perkara korupsi adalah orang, bukan perusahaan. Tapi, Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru kasus korupsi penyelenggara jaringan layanan 3G, yakni PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejaksaan Agung menjerat dua perusahaan itu sebagai tersangka perkara korupsi pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat ke PT IM2. “PT Indosat dan PT IM2 sebagai korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari 2013,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman pada Jumat lalu (4/1).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Intinya, mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi,” katanya.
Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Nah, lanjut Untung, dua perusahaan itu dijerat sebagai tersangka berdasarkan pasal-pasal dalam dua undang undang tersebut. “Dengan ditetapkannya korporasi sebagai tersangka, upaya penyelamatan kerugian keuangan negara akan lebih efektif,” ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Penetapan PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka, menurut Untung, akan merembet pada pengusutan terhadap direksi dua perusahaan tersebut. “Direksi bertanggung jawab penuh, sesuai Undang Undang Perseroaan Terbatas pada Angka 1 Pasal 5,” tandasnya.
Kemudian, kata Untung, penyidik Kejagung akan mengembangkan, apakah akan ada penetapan tersangka selanjutnya. “Perkembangannya kita lihat dalam hasil penyidikan,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel ini.
Yang sudah jelas, menurut Untung, tim penyidik telah menetapkan bahwa PT Indosat dan PT IM2 harus dimintai pertanggungjawaban pidana guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Penetapan itu, katanya, tentu berdasarkan hasil perkembangan proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur PT Indosat Johny Swandi Sjam sebagai tersangka. Penyidik telah menyatakan berkas perkara atas nama Indar Atmanto lengkap (P21), dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tipikor. Penyerahan tahap dua itu dilakukan pada 27 Desember 2012.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman, seperti dua tersangka itu, berdasarkan pengembangan penyidikan, pada dua koorporasi tersebut pun ditemukan bukti tindak pidana. “Masih kami sidik,” ujarnya. Kasus ini disidik tim beranggotakan 14 jaksa yang diketuai Fadil.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Caranya, dengan menjual internet broadband jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat, tapi diklaim sebagai produk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dan tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Kemudian, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.
Penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bonnie Heerjee terjadi pada 2006. Perjanjian itu untuk melakukan penyelenggaraan jaringan internet 3G secara bersama dengan IM2. Maka, sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat.
Kejagung menyangka, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Soalnya, yang mengantongi izin jaringan itu dari negara adalah Indosat, bukan IM2. Sehingga, menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Angka itu didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reka Ulang
Menkominfo Nilai Kerja Sama Indosat Dan IM2 Sesuai Aturan
Gara-gara kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melayangkan surat ke Kejaksaan Agung. Inti surat itu menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama internet 3G antara PT Indosat dan PT IM2.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, surat Menkominfo itu bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Kejagung dalam menangani kasus ini. Dalam surat tersebut dijelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. “Kerja sama seperti ini bukan hanya di Indosat, tapi seluruh perusahaan operator melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelenggaraan 3G perlu didukung sebagai kemajuan teknologi di Indonesia. “Kami bukan mau mengintervensi masalah, tapi hanya menyampaikan, apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, masalah ini tidak mengganggu bisnis telekomunikasi,” ujar Gatot.
Menurut Tifatul Sembiring, surat itu menjelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 untuk layanan 3G sudah sesuai aturan. Dia juga meminta Kejagung bijak menalar kasus ini dan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
“Kami siap dipanggil Kejagung maupun DPR untuk memberikan keterangan. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan industri telekomunikasi,” ucapnya.
Dia menilai,tak ada yang salah dalam kerja sama Indosat dengan anak perusahaannya, IM2, menyangkut penggunaan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kalau memang terjadi penyelewengan, kami di Kementerian pasti sudah teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp 5 juta saja saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis, malah merugikan bisnis telekomunikasi,” ingatnya.
Menkominfo khawatir, jika kasus ini diteruskan akan membuka peluang terjadinya aksi pemerasan terhadap operator, yang pernah terjadi sebelumnya.
“Polemik ini bisa membuat investor takut dan hengkang dari Indonesia. Apalagi, Qatar Telecom telah menyurati Presiden SBY terkait polemik layanan 3G ini. Jangan sampai masalah ini membuat bisnis telekomunikasi jadi tidak kondusif,” wanti-wantinya.
<bersambung #2>
0
4.3K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan