Kaskus

News

WAMINAvatar border
TS
WAMIN
Gubernur Harus Taat Aturan Kabulkan Permohonan Penangguhan UMP/UMK
[JAKARTA] Para Gubernur di seluruh Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kota / Kabupaten tahun 2013 yang diajukan ribuan perusahaan saat ini.

“Ya pemerintah jangan asal menerima atau menolak. Tapi ikuti aturan yang ada,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsostek), Irianto Simbolon, kepada SP, Jumat (4/1).

Senada dikatakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto. “Saya dengar perusahaan-perusahaan yang ramai mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK 2013 ini tidak mengikuti ketentuan yang ada. Karena itu saya minta pemerintah harus menolak permohonan itu,” kata dia.

Ketentuan yang dimaksud Irianto dan Syukur adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) RI Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dimana ditegaskan syarat-syarat permohonan penangguhan pelaksanaan UMP / UMK diterima adalah,

pertama, permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK itu disetujui serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Kedua, perusahaan yang bersangkutan dalam dua tahun terakhir berturut-turut rugi. Ketiga, membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama. Keempat, membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum yang lama tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru. Kelima, menaikan upah secara bertahap.

Menurut Irianto, sampai Jumat (4/1), ada 885 perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP / UMK 2013 ke kepada gubernur masing-masing. Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, adalah perusahaan padat karya yang begerak dalam bidang alas kaki, mainan dan tekstik dan produk tekstil (TPT).

“Kita dari Kemnakertrans telah meminta para gubernur agar segera memproses permohonan perusahaan-perusahaan itu dengan catatan tidak mengabaikan ketentuan yang ada,” kata dia.

Sementara data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, sampai akhir Desember 2012 sudah sebanyak 1.312 perusahaan padat karya di Indonesia telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK 2013.


Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenperin, Ansari Bukhari, meminta Kemnakertrans mengabulkan permohonan penangguhan UMP / UMK yang diajukan 1.312 perusahaan padat karya. “Kita berharap permohonan mereka ini dikabulkan,” kata Ansari.

Menurut Ansari, bila penangguhan pelaksanaan UMP/UMK tidak dikabulkan, maka bukan tidak mungkin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan akan terjadi. [E-8] buruhburuh

kalo emang pengusaha ama buruhnye bener, serikat buruh nga boleh ganggu yg dikasih penangguhan, begitu juga pengusaha asal jangan maen asal sodorin aje emoticon-Betty

Diubah oleh WAMIN 06-01-2013 16:28
0
864
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan