Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

modestaAvatar border
TS
modesta
BuntutPenyitaan 113 Aki GS Ditjen HAKI, Kemenkum HAM Diduga Berpihak Ke Jepang
Pedagang dan pengusaha melakukan somasi terhadap Direktur Direktorat Penyidikan Ditjen HAKI, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), sebagai protes dan teguran atas razia dan penyitaan 113 Aki GS yang dilakukanDitjen Haki, Selasa lalu (20/11/2012).

“ Patut dicurigai pihak Ditjen HAKI berpihak ke pengusaha jepang dan mengorbankan pengusaha dalam negeri,” ujar salah seorang pedagang yang ditemui di Pasar Cipondoh. Menurut Adi SetiawanUnarta, SH.MH dari kantor pengacara Victory Law Firm yang juga kuasa hukum dari Lucy Darmawati Waluyo, PT.GS Gold Shine Battery yang diwakili oleh Tri Handoko, kepada wartawan di Jakarta Kamis, pihaknya adalah pemilik sekaligus sebagai pemilik merk dari AKI GS Gold Shine Battery dengan merk GS Gold Shine, dimana accu dan battery aquo telahdiproduksi dandipasarkan selama puluhan tahun.

“ Accumaupun battery GS –Gold Shine telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor : IDM000131477, dan terhadap merk accu maupun battery GS –Gold Shine terdaftar dan tidak pernah dibatalkan. ” kata AdiSetiawanUnarta.

Adi menambahkan, pada tanggal 20 Nopember 2012, DirektoratPenyidikan pada DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan penyitaan sekaligus mengeluarkan pernyataan kepada khalayak ramai bahwa accu maupun Battery merek GS-Gold –Shine produksi palsu. “ Pernyataan itu sangat merugikan klien kami baik para pedagang maupun PT.GS. Gold Shine Battery.Olehnya itu kami meminta agar Ditjen HAKI merehabilitasi nama baik klien kami selaku pemegang merk accu maupun Battery GS Gold Shine yang telah terdaftar di Dirjen Haki, dan mengembalikan seluruh accu maupun Battery yang disita oleh petugas dariDitjen HAKI kepada klien kami secara utuh, “ tegas Adi.

Jika sejak somas iitu dilakukan tidak mendapat tanggapan, lanjutAdi, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “ Apa yang dilakukan oleh petugas Ditjen HAKI adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” jelas Adi yang didamping para pedagang dari Kawasan Pasar Cipondo dan Toko Bintang Cikupa Battery di Kawasan Cikupa, serta Tri Handoko, Wakildari PT. GS Gold Shine Battery.

Penyitaan dan razia tersebut dilakukan Ditjen HAKI Selasa 20 Nopember 2012 dan menyita113 Aki GS Golden Shine Hybrid dariTokoBintangCikupaBaterry di Jalan Raya Serang KM 14,5, Serang, Banten. Penyitaan ini dilakukan karena ada laporan dari pihak Jepang yang merasa dirugikan. Selain itu menurut pihak Ditjen HAKI, Accu merk GS Hybrid yang terdaftar di pihakJepang ternyata ada pihak di Indonesia yang daftar merek Gold Shine. Padahal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) merek Gold Shine ini dibatalkan pendaftarannya. Maka pihak hybrid Jepang lapor ke Ditjen HAKI,” kata Kepala Sub Direktorat Pengaduan Ditjen HAKI, Salmon Pardede kepada wartawan dilokasi penyitaan, Selasa (20/11/2012)

Salmon mengatakan penyitaan dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Raya Serang dan yang kedua di Jalan Hasim Ashari, Cipondoh. Menurutnya, terlaporkan dikenakan pasal 91 dan 94 UUD No 15 Tahun 2001.

“Dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp400 juta,” ujar Salmon. Salmon menambahkan akibat dari beredarnya aki palsu ini pihak Jepang merasa dirugikan dan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. | Aston
http://korantransaksi.com/trans-huku...hak-ke-jepang/

saya mau tanya, apa itu JICA EXPRESS, kalau memang sudah terdaftar dan sah, kenapa terkesan palsu dan menjiplak merk?
ini kabarnya gimana ya?
komnas ham berpihak ke jepang? apa iya selama ini jepang memang sudah menguasai? mmmhh
Diubah oleh modesta 05-01-2013 15:57
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan